Polda Jatim Bekuk Komplotan Penipu Bermodus Penggandaan Uang

Rabu, 27 November 2019 - 17:46 WIB
Polda Jatim Bekuk Komplotan Penipu Bermodus Penggandaan Uang
Polisi menunjukkan barang bukti pelaku penipuan bermodus penggandaan uang. Foto/SINDOnews/Lukman Hakim
A A A
SURABAYA - Ditreskrimum Polda Jatim berhasil menangkap empat pelaku kasus penipuan dengan modus penggandaan uang yang terjadi di Kecamatan Sempolan, Kabupaten Jember.

Mereka adalah Ruri, Andrian, Virman, dan Toni. Komplotan penjahat ini mengklaim bisa menggandakan uang hingga 10 kali lipat. Empat orang yang ditangkap tersebut, mempunyai peran berbeda ketika menjalankan aksi tipu-tipunya.

Ruri misalnya, pria dari Sambas, Sumatera Utara ini bertugas mencari korban. Dia yang meyakinkan korban agar mau menggandakan uangnya. Sedangkan Andrian yang berasal dari Masohi Seram Utara, Ambon, menyamar sebagai seorang kiai sekaligus guru yang berpura-pura bisa menggandakan uang korban menjadi berpuluh kali lipat.

"Sementara ada satu korban. Tapi kemungkinan besar korban kasus ini lebih dari satu orang. Hingga kini, kami masih melakukan pendalaman," kata Direskrimum Polda Jatim, Kombes Pol R. Pitra Andrias Ratulangie, Rabu (27/11/2019).

Untuk pelaku lain asal Jember, yakni Ahmad Virman, berperan sebagai murid dari Andrian. Sama halnya dengan Andrian, Virman juga mengaku bisa menggandakan uang korban. Termasuk bertugas untuk membagi-bagikan uang hasil kejahatan kepada pelaku lain.

Sementara Toni, bertindak sebagai sopir yang membawa korban untuk dipertemukan kepada Andrian, sang kiai palsu. "Pelaku menjanjikan hasil penggandaan 10 kali lipat. Misalnya uang Rp1 juta bisa digandakan menjadi Rp10 juta," tandas Pitra.

Dalam kasus ini, keempat pelaku disangkakan melanggar pasal 378 KUHP junto 55 KUHP dan pasal 372 junto 55 KUHP dengan ancaman pidana selama empat tahun penjara.

Polda Jatim juga menyita beberapa barang bukti terkait kasus ini. Antara lain, uang tunai Rp82.941.000, 8 handphone, kartu ATM, KTP, minyak gaharu, beberapa pusaka hingga tas dan koper yang digunakan untuk menggandakan uang.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 3.1465 seconds (0.1#10.140)