BPJAMSOSTEK Bersama Kejaksaan Kejar Perusahaan Belum Patuh

Rabu, 27 November 2019 - 21:15 WIB
BPJAMSOSTEK Bersama Kejaksaan Kejar Perusahaan Belum Patuh
BPJAMSOSTEK Jatim, bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, melakukan rapat monitoring dan evaluasi di Surabaya, Rabu (27/11/2019). Foto/Ist
A A A
SURABAYA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Kanwil Jatim, bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, kejar perusahaan yang belum patuh.

Selama tahun 2019 BPJAMSOSTEK telah menyerahkan 3.069 Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) se-Jatim dengan potensi iuran sebesar Rp35,1 miliar yang terdiri dari 1.165 SKK piutang iuran dengan potensi iuran sebesar Rp32,1 miliar, SKK PWBD dengan potensi iuran Rp214 juta, 133 SKK PDS TK dengan potensi iuran Rp15 juta, dan 878 PRA SKK dengan potensi iuran Rp2,7 miliar.

"Perusahaan wajib melindungi seluruh karyawannya dalam kepesertaan keanggotaan BPJAMSOSTEK," kata Deputi Direktur Wilayah BPJAMSOSTEK Jatim, Dodo Suharto, Rabu (27/11/2019).

Dodo mengatakan, pihaknya tidak dapat bekerja sendirian dalam penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Jatim. "Kami bersama Kejati Jatim, beserta jajarannya dalam rangka optimalisasi kepatuhan pemberi kerja dalam mendaftarkan pekerja kepada BPJAMSOSTEK," kata dia

Monitoring kolaborasi dengan Kejari se-Jawa Timur sampai dengan Oktober 2019, telah dilakukan tindak lanjut kepatuhan sebanyak 2.481 pemberi kerja belum patuh, sebanyak 1.545 pemberi kerja menjadi patuh dengan realisasi iuran sebanyak Rp9,8 miliar.

Perusahaan yang melanggar kepatuhan terbagi ke dalam beberapa jenis tindakan, mulai dari kelalaian dalam pembayaran iuran, mendaftarkan sebagian pekerjanya, membayar upah di bawah UMK, bahkan ada yang sama sekali belum mendaftarkan.

Sedangkan sanksi yang bakal diberikan, sesuai peraturan yang berlaku pemberi kerja bisa dipidana dan secara administratif bisa dicabut hak pelayanan publiknya. "Seperti pemberhentian operasional hingga pencabutan izin," pungkasnya.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.9661 seconds (0.1#10.140)