Tren Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Jatim Cenderung Meningkat

Jum'at, 29 November 2019 - 10:33 WIB
Tren Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Jatim Cenderung Meningkat
Pelaku kekerasan seksual terhadap anak, Muanam saat diamankan di Mapolda Jatim. Foto/SINDOnews/Lukman Hakim
A A A
SURABAYA - Kasus kekerasan seksual terhadap anak di Jawa Timur (Jatim) cenderung mengalami peningkatan.

Selama 2017, kasus kekerasan seksual terhadap anak di Jatim sebanyak 689 kasus. Di 2018, angkanya naik menjadi 798 kasus. Sementara hingga akhir November 2019 ini sebanyak 589 kasus.

Tren kenaikan kasus kekerasan seksual terhadap anak tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera di Mapolda Jatim, Jumat (29/11/2019). Pihaknya sendiri terus berupaya menekan angka kekerasan tersebut dengan melakukan sejumlah penindakan hukum.

"Saat ini mengamankan pelaku kekerasan seksual terhadap anak bernama Muanam (50). Korban dari pria asal Tulungagung ini sebanyak enam anak," kata dia.

Dia menjelaskan, pelaku melakukan aksi bejatnya sejak 11 tahun lalu, tepatnya tahun 2008. Saat itu, Muanam korbanny berusia 4 hingga 5 tahun. Kejahatan ini pun terus dilakukan Muanam hingga tahun 2018. Di tahun 2018 saja, Muanam memiliki korban enam orang remaja. Dia memberi iming-iming uang mulai puluhan hingga ratusan ribu rupiah agar si anak bersedia dijadikan penyaluran nafsu bejatnya. "Rata-rata korban tidak berani melapor karena takut," kata Barung.

Direskrimum Polda Jatim Kombes Pol Pitra Ratulangi mengatakan, perbuatan pelaku dilakukan di belakang warung kopi miliknya. Awalnya, Muanam meminta nomor whatsapp para korban. Lalu, dia mengajak korban untuk ngopi di warungnya. Dari ajakan tersebut, Muanam akhirnya meminta korban memuaskan nafsunya dengan memberi iming-iming uang.

"Kami tengah melakukan pendalaman adanya kemungkinan korban lain. Karena, dalam kasus penyimpangan seksual pada anak-anak, kebanyakan korban masih malu dan takut," kata dia.

Sementara itu, Muanam membantah telah melakukan perbuatan menyimpangnya sejak 2008. Dia mengaku perbuatan itu dilakukan pada tahun 2018. "Hanya 2018 saja, bukan sejak 2008," bantah dia.

Dari kasus ini Polda Jatim mengamankan barang bukti seperti celana dalam milik korban dan tersangka, karpet merah yang digunakan untuk alas tersangka saat melakukan aksinya hingga handphone milik tersangka. Atas perbuatannya, Muanam yang sudah ditetapkan sebagai tersangka di jerat Pasal 82 UU Nomor 17 tahun 2016 junto UU Nomor 23 tahun 2003.
(nth)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 3.6963 seconds (0.1#10.140)