Masa Jabatan Presiden Idealnya Satu Periode 8 Tahun

Minggu, 01 Desember 2019 - 19:25 WIB
Masa Jabatan Presiden Idealnya Satu Periode 8 Tahun
Presiden Joko Widodo (Jokowi). Foto/Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Guru besar hukum tata negara IPDN Prof Juanda mengatakan, masa jabatan presiden paling ideal yakni satu periode selama delapan tahun.

Dia juga tidak mendukung wacana amandemen UUD 1945 terkait penambahan masa jabatan presiden menjadi tiga periode.

"Menurut saya, paling tepat adalah kalau benar-benar mengurus negara ini, dalam konteks bagaimana presiden kita dapat mengurus negara ini dengan waktu yang sangat tepat, saya kira bisa saja 7 tahun atau 8 tahun satu periode misalnya," kata Juanda kepada wartawan, Minggu (1/12/2019).

Juanda mengatakan, penambahan masa jabatan Presiden menjadi tiga periode itu sarat kepentingan. Sebab dalam mengurus negara hal main-main seperti itu tidak boleh dilakukan.

"Kalau tiga periode artinya tentu, walaupun itu nanti sudah menjadi hak setiap orang, seperti Pak Jokowi bisa jadi nyalon, Pak SBY masih bisa dan seterus-terusnya, saya kira ini kita bermain-main dalam mengurus negara," jelas dia.

Menurut dia, usulan masa jabatan presiden selama tiga periode dinilai tendensius dan diwacanakan untuk kepentingan kelompok tertentu.

"Soal wacana masa jabatan presiden tiga periode itu argumentasinya apa? Saya melihat ada yang tendensius dari kelompok. Ini (melihat) dua periode (masa jabatan presiden) tidak cukup lalu ingin lagi (ditambah)," kata dia.
(nth)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.0206 seconds (0.1#10.140)