Calon Independen Pilwali Blitar Hanya Punya Waktu Lima Hari

Senin, 02 Desember 2019 - 12:00 WIB
Calon Independen Pilwali Blitar Hanya Punya Waktu Lima Hari
Calon Independen Pilwali Blitar Hanya Punya Waktu Lima Hari
A A A
BLITAR - Komisi Pemilihan Umum Kota Blitar hanya memberi waktu lima hari kepada calon independen atau perseorangan untuk menyerahan syarat minimal.

Sesuai ketentuan PKPU Nomor 16 sebagaimana perubahan PKPU Nomor 15 Tahun 2019, waktu penyerahan itu berlangsung pada 19-23 Februari 2020. "Waktunya (penyerahan) hanya lima hari, "ujar Komisioner KPU Kota Blitar Divisi Teknis, Hernawan Miftakhul Khabib kepada wartawan.

Dalam waktu relatif singkat itu seorang calon kepala daerah jalur independen wajib menunjukkan dukungan minimal 10 persen dari jumlah DPT (Daftar Pemilih Tetap).

Pada pemilu yang terakhir lalu jumlah DPT Kota Blitar mencapai 113.544 jiwa. "Sepuluh persennya berarti 11.355 jiwa yang dibuktikan dengan foto copy KTP," terang Khabib.

Perubahan waktu penyerahan syarat minimal itu akan segera disosialisasikan KPU ke masyarakat.

Hal itu mengingat jadwal penyerahan syarat minimal calon perseorangan sebelumnya relatif lebih panjang, yakni 11 Desember 2019-5 Maret 2020.

Namun kendati demikian, terhitung dari bulan Desember ini para kandidat masih memiliki waktu persiapan sekitar tiga bulanan. "Kami segera sosialisasikan perubahan tahapan penyerahan itu ke masyarakat, "katanya.
(msd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.0994 seconds (0.1#10.140)