Dua Pengedar Narkoba Ditembak Mati Polrestabes Surabaya

Senin, 02 Desember 2019 - 12:10 WIB
Dua Pengedar Narkoba  Ditembak Mati Polrestabes Surabaya
Dua Pengedar Narkoba Ditembak Mati Polrestabes Surabaya
A A A
SURABAYA - Dua orang pengedar narkoba, TGW (34) asal Sidoarjo dan DSA (26) asal Malang terpaksa ditembak mati aparat dari Polrestabes Surabaya. Tindakan tegas tersebut dilakukan polisi lantaran keduanya melawan saat hendak ditangkap di kawasan Sukomanunggal, Surabaya.

Kasatreskoba Polrestabes Surabaya Kompol Memo Ardian mengatakan, pelaku merupakan sindikat pengedar narkoba jaringan Malaysia. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 2 kilogram (kg) sabu.

Dua pelaku tersebut sebelumnya sudah masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Keduanya ditetapkan sebagai DPO atas kasus narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 7,2 kg. Dalam perkara 7,2 kg, polisi sudah mengamankan 4 orang tersangka. “Sindikat ini merupakan jaringan Sokobanah, Sampang, Madura,” katanya, Senin (2/12/2019).

Sebelumnya, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap empat orang pengedar narkoba jaringan Malaysia. Keempat pelaku ditangkap di daerah Sidoarjo. Mereka adalah MH (34) dan AR (31) keduanya merupakan warga Aceh Utara, MN (29) warga Pidie Jaya dan NRS (19).

Dari tangan mereka, polisi mengamankan 7,2 kg sabu-sabu. Barang haram itu dikirim dikirim dari Malaysia dengan menggunakan jalur laut dari pulau Batam menuju Surabaya. Rencananya sabu-sabu dikirim ke Kecamatan Sokobanah Sampang Madura.

"Pengungkapan kasus peredaran narkoba ini dari informasi yang didapatkan oleh tim Satresnarkoba Polrestabes Surabaya,” kata Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Sandi Nugraha.

Dia mengungkapkan, paket sabu yang diamankan, dibungkus dalam teh bertuliskan aksara China dan diduga berasal dari Malaysia. Sabu dikirim lewat Batam dan menggunakan kereta api menuju Jawa Timur. (Jatim). Sebelumnya dilewatkan Tanjung Priok dulu. Saat ini para pelaku diamankan di ruang tahanan Mapolrestabes Surabaya.

Mereka dijerat pasal 114 ayat (2) jo pasal 123 ayat (1) subs pasal 112 ayat (2) jo pasal 123 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya 20 tahun penjara.

"Rupanya jaringan Sokobanah masih aktif. Padahal Polda Jatim telah melakukan penangkapan besar-besaran hingga menerjunkan helikopter. Namun rupanya, mereka masih bergerilya hingga saat ini. Jaringan Sokobanah harus diwaspadai dan direhabilitasi agar anak bangsa bebas dari pengaruh buruk narkoba," tandas Sandi.
(msd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.9700 seconds (0.1#10.140)