Bongkar Pengedar Jaringan Nasional, BNNP NTB Sita 15 Kg Ganja

Senin, 02 Desember 2019 - 18:38 WIB
Bongkar Pengedar Jaringan Nasional, BNNP NTB Sita 15 Kg Ganja
BNNP Nusa Tenggara Barat (NTB) mengungkap peredaran gelap narkotika di wilayah NTB, dengan menyita 15 kilogram ganja. Foto/iNews TV/Muzakir
A A A
LOMBOK - Jaringan pengedar narkotika di Nusa Tenggara Barat (NTB), berhasil dibongkar oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) NTB, dengan menyita 15 kg ganja.

(Baca juga: Dituduh Selingkuh, Nella Kharisma 3 Jam Diperiksa Polda Jatim )

Jajaran BNNP NTB yang dipimpin Kasi Berantas, AKBP Denny Priadi menyita ganja kering seberat 15 kg yang ditaruh di dalam koper hitam serta mengamankan tiga orang.

Pengungkapan kasus ini terjadi usai Tim Berantas BNNP NTB, menerima informasi terkait akan masuknya barang haram tersebut ke NTB melalui jalur darat. Selanjutnya tim langsung bergerak sehingga para pelaku berhasil diamankan saat tiba di Terminal Mandalika Baretais, Mataram menggunakan kendaraan bus dari Jakarta.

Kepala BNNP NTB, Brigjen Pol Gde Sugianyar mengakui bahwa bidang pemberantasan BNNP NTB telah berhasil mengamankan sebanyak 15 bal narkotika jenis ganja.

"Tim kami telah berhasil mengamankan tiga orang yang membawa 15 bal narkotika jenis ganja, seberat 15 kilogram," tegas Kepala BNNP NTB Brigjen Pol Gde Sugianyar.

Ketiga orang pria yang diamankan dalam pengungkapan tersebut berinisial Z, MI dan I mereka sengaja menggunakan jalur darat dengan bus untuk mengelabuhi para petugas namun berhasil digagalkan.

"Modus ini digunakan karena tidak ada pemeriksaan seperti di bandara sehingga dengan mudah bisa lolos namun apapun modusnya tim selalu sigap," ungkap jenderal bintang satu itu.

Barang bukti yang rencananya akan diedarkan di wilayah NTB tersebut telah diamankan di kantor BNNP NTB bersama dengan tiga orang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Pelaku di ancam dengan tindak pidana pasal 114 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 atau pasal 111 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 UU No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati, dan pidana penjara seumur hidup, serta denda maksimal Rp10 miliar.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.5979 seconds (0.1#10.140)