Sejumlah Artis Tanah Air Jadi Target Petugas Pajak

Selasa, 03 Desember 2019 - 08:15 WIB
Sejumlah Artis Tanah Air Jadi Target Petugas Pajak
Billy Syahputra dan Uya Kuya bongkar saldo ATM. Foto/ist
A A A
JAKARTA - Tindakan sejumlah artis yang memamerkan saldo anjungan tunai mandiri (ATM) membuat heboh masyarakat. Petugas pajak pun penasaran dengan tindakan para artis tersebut.

Bahkan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ikut memelototi transaksi di rekening para artis, apakah dari saldo itu ada transaksi mencurigakan alias tidak wajar.

Tentu, PPATK harus berkoordinasi dengan pihak perbankan dan tidak perlu mendapat izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selanjutnya PPATK akan menganalisis apakah perputaran uang di saldo para artis sesuai dengan profil mereka atau terdapat indikasi transaksi keuangan mencurigakan misalnya aliran dana pelaku korupsi atau tindak pidana pencucian uang.

Bagaimana bila PPATK menemukan transaksi keuangan yang tidak wajar pada saldo rekening artis yang dipamerkan ke publik itu? Langkah PPATK adalah menyampaikan laporan kepada aparat penegak hukum, pihak kepolisian, atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tergantung kasusnya.

Sebelumnya petugas pajak sudah mengambil sikap yang akan mengejar tingkat kepatuhan para artis yang mempertontonkan saldo ATM terkait pelaporan penghasilan mereka ke kantor pajak. Tindakan lain dari petugas pajak akan menguji apakah pajak penghasilan (PPh) yang dibayarkan sesuai profil penghasilan sang artis.

Sejumlah selebritas yang memamerkan saldo ATM ke publik memang cukup mencengangkan karena isinya mencapai miliaran rupiah.

Tingkah sejumlah artis yang memamerkan saldo ATM ke publik seperti membuka pintu sendiri buat petugas pajak untuk memeriksa rekeningnya. Setidaknya sedikit mempermudah Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak yang sedang menelisik pemilik saldo tabungan dan deposito senilai minimal Rp1 miliar guna mencocokkan data yang dipunyai lembaga pengumpul pajak itu.

Bila terdapat data tidak sinkron seperti nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan nomor induk kependudukan (NIK), maka wajib pajak harus membetulkan surat pemberitahuan pajak atau membayar pajak yang belum dibayarkan.

Ditjen Pajak bisa mengintip rekening nasabah karena aturan yang mewajibkan bahwa lembaga keuangan seperti perbankan, asuransi, pasar modal, dan lembaga jasa keuangan menyetorkan data-data nasabah kepada Ditjen Pajak selain ke Bank Indonesia (BI) dan OJK.

Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pertukaran Informasi serta PMK Nomor 73 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.

Berbekal PMK tersebut, pihak Ditjen Pajak tidak ada yang bisa menghalangi untuk memantau informasi keuangan wajib pajak pribadi yang memiliki isi rekening minimal Rp1 miliar. Adapun besaran rekening yang bisa diakses oleh petugas pajak untuk wajib pajak badan tidak dibatasi.

Sementara itu, pertumbuhan nasabah kaya perbankan dengan simpanan di atas Rp1 miliar terus menunjukkan kinerja positif pada kisaran di atas 8%. Mengutip data dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), simpanan nasabah senilai Rp1 miliar hingga Rp2 miliar tumbuh sekitar 8,2% (yoy) per September 2019, sedangkan nilai simpanan di atas Rp2 miliar tumbuh 8% (yoy) per September 2019.

Selain itu, LPS juga mencatat komposisi dana pihak ketiga (DPK) di atas Rp1 miliar mendominasi dengan nilai menembus Rp3.807,7 triliun atau setara 63,62% dari total DPK perbankan senilai Rp5.984,4 triliun. Pertumbuhan DPK di atas Rp1 miliar melebihi rata-rata pertumbuhan DPK total perbankan yang hanya tercatat sekitar 7,4%.
(msd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.6284 seconds (0.1#10.140)