Polda Jatim Bekuk 18 Orang Komplotan Pembobol Kartu Kredit
A
A
A
SURABAYA - Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, menggerebek praktik penipuan berbasis cyber (spamming) menggunakan kartu kredit di kawasan Balongsari Tama, Surabaya.
Dalam penggerebekan tersebut, Korps Bhayangkara menangkap 18 orang yang diduga sebagai hacker. Polda Jatim juga menyita sedikitnya 23 personal computer (PC), 29 monitor, 20 gadget dan puluhan rekening bank.
"Saat ini kita lakukan pendalaman, terhadap orang-orang yang kita amankan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jatim, Kombes Pol Gidion Arief Setyawan di Mapolda Jatim, Selasa (3/12/2019).
Gidion mengungkapkan, kejahatan tersebut cukup terorganisir dan sudah berjalan selama 3 tahun. Terkait omset yang dihasilkan dari kegiatan tersebut, Gidion menyatakan, dalam sebulan mereka dapat mengumpulkan setidaknya 40.000 dollar Amerika Serikat (AS).
Jika di kurs kan ke dalam rupiah dengan nilai kurs sebesar Rp14.122 maka sekitar Rp564 juta setiap bulannya. "Besok (Rabu, 4/12/2019) lebih dalam kita sampaikan. 18 orang itu masih kita lakukan pendalaman selama 1 x 24 jam kita tentukan sikap (tersangka)," terangnya.
Dalam penggerebekan tersebut, Korps Bhayangkara menangkap 18 orang yang diduga sebagai hacker. Polda Jatim juga menyita sedikitnya 23 personal computer (PC), 29 monitor, 20 gadget dan puluhan rekening bank.
"Saat ini kita lakukan pendalaman, terhadap orang-orang yang kita amankan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jatim, Kombes Pol Gidion Arief Setyawan di Mapolda Jatim, Selasa (3/12/2019).
Gidion mengungkapkan, kejahatan tersebut cukup terorganisir dan sudah berjalan selama 3 tahun. Terkait omset yang dihasilkan dari kegiatan tersebut, Gidion menyatakan, dalam sebulan mereka dapat mengumpulkan setidaknya 40.000 dollar Amerika Serikat (AS).
Jika di kurs kan ke dalam rupiah dengan nilai kurs sebesar Rp14.122 maka sekitar Rp564 juta setiap bulannya. "Besok (Rabu, 4/12/2019) lebih dalam kita sampaikan. 18 orang itu masih kita lakukan pendalaman selama 1 x 24 jam kita tentukan sikap (tersangka)," terangnya.
(eyt)