Kecanduan Narkoba, Anak Perempuan Nekat Curi Mobil Bapaknya

Rabu, 04 Desember 2019 - 12:12 WIB
Kecanduan Narkoba, Anak Perempuan Nekat Curi Mobil Bapaknya
Polsek Medan Sunggal mengungkap komplotan pencurian mobil didalangi oleh seorang perempuan berinisial SP, yang merupakan anak sulung korban. Foto/iNews TV/Ahmad Ridwan Nasution
A A A
MEDAN - Polsek Medan Sunggal, Medan, Sumatera Utara mengungkap komplotan pencuri mobil yang sedang terparkir di dalam rumah.

Ternyata komplotan ini didalangi oleh seorang perempuan berinisial SP, yang merupakan anak sulung korban.

SP tega berkomplot melakukan pencurian mobil pikap ayah kandungnya sendiri dengan cara merekrut lima orang teman prianya sesama pecandu narkotika.

Peristiwa pencurian yang terekam kamera CCTV ini terjadi di rumah korban di Jalan Stasiun, Desa Lalang, Kecamatan Sunggal, Deliserdang, Sumatera Utara.

Berdasarkan rekaman CCTV, polisi berhasil membekuk lima orang komplotan pencuri mobil itu. Saat diciduk ternyata otak pelakunya merupakan anak kandung korban sendiri.

Modusnya, pelaku mengajak empat teman prianya untuk mengeksekusi mobil pikap milik ayahnya yang terparkir di dalam pekarangan rumah.

Diduga uang hasil penjualan mobil yang laku Rp14 juta akan digunakan untuk pesta narkoba. Dari jumlah tersebut, para tersangka baru mendapatkan Rp12 juta.

Kapolsek Medan Sunggal, Kompol Yasir Ahmadi menyebutkan tersangka SP yang merekrut empat pelaku lainnya yaitu HA alias Irul (41), ER (35), RU (39), dan RI alias Iwan (35).

Sementara satu orang lainnya masih jadi buronan, yakni HE. “Kelima pelaku yang tertangkap dengan perannya berbeda,” kata dia, Selasa (3/12/2019).

Kapolsek menjelaskan kronologis kejadian, di mana pelaku SP awalnya mengambil kunci mobil pikap milik orangtuanya.

“Kemudian SP pergi bersama tersangka ER untuk mencari orang yang dapat melakukan pencurian. Keduanya lalu bertemu dengan HA alias Irul dan menyuruh membawa temannya HE yang dapat mengemudikan mobil,” kata Kapolsek.

Pelaku akan dikenakan pasal 367 KUHP yakni pencurian dalam keluarga dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
(nth)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.6087 seconds (0.1#10.140)