Tengah Malam Polisi Bekuk Pengedar Sabu Pasinan di Pasar

Rabu, 04 Desember 2019 - 18:16 WIB
Tengah Malam Polisi Bekuk Pengedar Sabu Pasinan di Pasar
Tersangka saat pemeriksan di Mapolres Gresik. Foto/SINDOnews/Ashadi Iksan
A A A
GRESIK - Peredaran narkoba jenis sabu di Kabupaten Gresik, wilayah selatan memprihatinkan. Polisi berhasil menangkap salah satu pengedar dari Pasinan, Eko Hariyadi (35).

Dia diringkus pukul 23.30 WIB di Pasar Pasinan. Diamankan juga barang bukti sabu 0,82 gram. Barang haram tersebut didapat dari temannya di luar Gresik. Pemesanan dilakukan melalui handphone.

Penangkapan itu hasil laporan warga, bila di Pasinan Lemahputih kerap ada transaksi sabu. Setelah diselidiki ada seorang pria yang dicurigai.

Saat itu, polisi bertindak memeriksa pria tersebut. Setelah digeledah, ditemukan narkoba yang disimpan dalam bungkus rokok. Kemudian handphone dan kendaraan yang digunakan.

Kasat Narkoba Polres Gresik AKP Heri Kusnanto menyatakan, tersangka sudah ditahan di Mapolres Gresik. Kasus ini masih dikembangkan.

"Anggota telah mencari orang lain yang terlibat dalam kasus ini. Kami duga dari luar Gresik," ujarnya, Rabu (3/12/2019).

Perbuatan tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) junto pasal 112 ayat (1) UU No. 35/2009 tentang narkotika.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.2610 seconds (0.1#10.140)