Ada Klinik Berhenti Merokok di Puskesmas, Bagaimana Caranya?

Rabu, 04 Desember 2019 - 21:28 WIB
Ada Klinik Berhenti Merokok di Puskesmas, Bagaimana Caranya?
Puskesmas di Kota Pahlawan kini memiliki klinik berhenti merokok. Foto/SINDOnews/Aan Haryono
A A A
SURABAYA - Seluruh Puskesmas di Kota Surabaya, telah memiliki klinik berhenti merokok. Klinik tersebut disediakan untuk warga yang ingin berhenti dari kebiasaan merokok.

Kepala Dinas Kesehatan, Kota Surabaya, Febria Rachmanita menuturkan, klinik berhenti merokok menggunakan seorang psikolog untuk melakukan hipnoterapi atau SEFT (Spiritual Emotional Freedom Technique).

"Dengan terapi Seft agar berhenti merokok, ada titik-titik dari bagian tubuh yang dipijit," kata Feni, panggilan akrabnya, Rabu (4/12/2019)

Ia mengungkapkan, cukup banyak warga yang memanfaatkan terapi tersebut untuk berhenti merokok. Alhasil, terdapat sejumlah perokok yang berhenti total dari kebiasaannya, setelah menjalani terapi tersebut. "Memang ada yang sampai berhenti tidak merokok lagi," katanya.

Klinik Berhenti Merokok menindaklanjuti Perda No. 5/2008 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Kawasan Terbatas Merokok (KTM). Dan, saat ini telah direvisi menjadi Perda No. 2 Tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Untuk melindungi kesehatan masyarakat dari bahaya merokok, disamping peraturan, Dinas Kesehatan juga menyediakan solusi konkret dengan membuka klinik berhenti merokok.

Febria mengakui, tak mudah memang untuk berhenti merokok. Apalagi, jika kebiasaan merokok sudah berlangsung lama. Untuk berhenti dari kebiasaan merokok memang membutuhkan kemauan yang kuat.

"Karena berkaitan dengan psikologis, kalau tidak berhasil itu berarti kemauannya tidak begitu kuat," jelasnya.

Feni menambahkan, biasanya dorongan ingin merokok adalah karena ingin menghilangkan stres. Namun, dampak negatifnya bisa menderita berbagai penyakit, seperti paru-paru, kemudian stroke.

"Untuk berhenti merokok, selain warga datang ke puskesmas, petugas juga bisa berkunjung ke kantor, jika ada permintaan," ucapnya.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.3020 seconds (0.1#10.140)