Pernah Terlibat Prostitusi, Kini Keyko Lapor Polisi, Ada Apa?

Kamis, 05 Desember 2019 - 10:38 WIB
Pernah Terlibat Prostitusi, Kini Keyko Lapor Polisi, Ada Apa?
Keyko seusai menjalani sidang atas kasus prostitusi online di PN Surabaya September 2018 lalu. Foto/Dok.SINDOnews/Lukman Hakim
A A A
SURABAYA - Yunita Wang alias Keyko berencana ke Mapolrestabes Surabaya, guna tindak lanjut penyidikan atas laporannya terhadap mantan suaminya, Agung Astanto Soelaiman.

Kedatangan Keyko bertujuan mengantar anaknya, yang rencananya akan menjalani pemeriksaan atas laporannya tersebut.

Berdasarkan laporan polisi bernomor LP/B/211/B/II/2019/JATIM/RESTABES SBY, Keyko melaporkan Agung atas dugaan tindak pidana penelantaran anak sesuai pasal 77 UU No. 35/2014 tentang perubahan atas UU No. 23/2002 tentang perlindungan anak.

Laporan ini dilakukan Keyko sejak 22 Pebruari 2019 lalu, dan sudah memasuki tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan bernomor Sprin-Sidik/234/III/Res.I.24/2019/Satreskrim.

Rencana kedatangan wanita yang pernah diadili atas kasus prostitusi online ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes ini, dibenarkan oleh kerabat dekat Keyko, M. Ali.

"Ya benar (rencana kedatangan Keyko ke Mapolrestabes Surabaya). Dia mengantar kedua anaknya, yang sesuai agenda akan dimintai keterangan oleh penyidik pada Kamis (5/12/2019)," terang Ali, Kamis (5/12/2019).

Keyko terpaksa melapor karena mantan suaminya itu dianggap tidak ada niat baik untuk melaksanakan putusan pengadilan, terkait kewajiban biaya hidup yang harus diberikan kepada kedua anak hasil pernikahan mereka, DGS dan ELS.

Majelis hakim tingkat banding Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya, dalam amar putusannya, menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas perkara bernomor 399/Pdt.G/2009/PN.Sby.

Selain mengabulkan gugatan cerai yang diajukan Keyko, hakim juga menghukum Agung Astanto Soelaiman selaku tergugat rekonpensi untuk membayar biaya hidup bagi DGS dan ELS sejumlah Rp5 juta setiap bulannya. Biaya tersebut harus dipenuhi hingga anak-anaknya dewasa.

Putusan pengadilan tingkat pertama ini, dibacakan majelis hakim yang diketuai Budi Susilo pada 18 Agustus 2009 silam. Kendati sudah berjalan 10 tahun sejak dibacakan putusan tersebut, Keyko mengaku Agung belum melaksanakan kewajiban isi putusan itu kepada kedua anaknya.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.2547 seconds (0.1#10.140)