Warga Perumahan Dharmahusada Mas Mengadu ke DPRD Kota Surabaya

Kamis, 05 Desember 2019 - 15:45 WIB
Warga Perumahan Dharmahusada Mas Mengadu ke DPRD Kota Surabaya
Warga perumahan Dharmahusada Mas saat mengadu ke DPRD Kota Surabaya. Foto/SINDOnews/Lukman Hakim
A A A
SURABAYA - Setelah terkatung-katung selama 10 tahun, warga perumahan Dharmahusada Mas, Kecamatan Mulyorejo, Kota Surabaya, kembali mengadu ke DPRD Kota Surabaya.

(Baca juga: Astaga! Masih Pakai Seragam Siswi SMA Mojokerto Joget Saat Mabuk )

Mereka mengadukan permasalahan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) atau yang dikenal dengan fasilitas umum (Fasum), dan fasilitas sosial (Fasos).

Warga mengeluhkan penyerahan PSU yang dihambat dan tidak adanya kejelasan akses keluar-masuk perumahan, sampai dikerdilkannya fungsi pengurus RT-RW.

"Hitung-hitungan warga, pembangunan perumahan sudah melebihi 90 persen. Kalaupun ada tanah kosong, itu kebanyakan tanah kavling siap jual yang kabarnya sudah laku. Jadi sesuai aturan, pengembang sudah waktunya menyerahkan PSU ke Pemkot Surabaya," jelas Suyono Salim, perwakilan warga yang belum lama ini terpilih sebagai Ketua RW XII, kepada pimpinan dan anggota Komisi C DPRD Surabaya, Kamis (5/12/2019).

Perumahan Dharmahusada Mas adalah perumahan di Kelurahan Mulyorejo, Kecamatan Mulyorejo yang dibangun oleh pengembang PT Aneka Bangunan Mulya jaya pada akhir tahun 1990-an silam. Perumahan ini sekarang berada di belakang apartemen Grand Dharmahusada Lagoon yang sedang dalam tahap pembangunan.

Menurut Suyono, warga sudah pernah menyoal hal yang sama tahun 2010 lalu. Katanya, Wali Kota Surabaya kala itu juga sudah resmi menagih penyerahan PSU tersebut. Namun upaya ini gagal karena pengembang salah satunya berdalih ada lahan kosong yang luas di bagian depan perumahan. "Sekarang, lahan kosong itu sudah jadi apartemen. Dan praktis sudah tidak ada lagi pembangunan kawasan," imbuh Suyono.

Perwakilan warga lainnya, Teddy H. Sungguh menjelaskan, keberadaan apartemen itu makin mengaburkan jalan akses keluar-masuk perumahan. Warga menduga, akses masuk yang selama ini dilewati warga adalah milik perumahan Sutorejo Indah dan milik apartemen Grand Dharmahusada Lagoon. "Jadi kami menumpang. Kalau dua perumahan itu menutup jalannya, lalu Kami harus lewat mana," tandasnya.

Teddy juga menyinggung peran pengurus RT-RW yang dikerdilkan dengan hanya mengurusi administrasi kependudukan. Hal-hal seperti keamanan, kebersihan dan lingkungan sosial sepenuhnya ditangani pengembang. Padahal, dulu ketika semua diurusi RT-RW, hasilnya bagus dan tidak ada keluhan.

Warga Perumahan Dharmahusada Mas Mengadu ke DPRD Kota Surabaya


Akibatnya, lanjut Teddy, ketika warga tertimpa masalah, seperti saat rumah-rumah mereka rusak akibat pembangunan apartemen, pengurus RT-RW tak bisa berbuat apa-apa. “Kalau RT-RW cuma ngurusi Suket (Surat Keterangan), buat apa susah-susah dibentuk,” katanya.

Dengan PSU yang masih digandoli pengembang, katanya, warga juga tidak bisa sepenuhnya memanfaatkan fasum - fasos, seperti lapangan tenis dan basket, taman, dan balai RW. "Jalan rusak, got tersendat juga tak kunjung dibereskan," paparnya.

Kuasa hukum warga perumahan Dharmahusada Mas, Arif Budi Santoso menyatakan, permasalahan PSU tidak perlu berlarut-larut jika Pemkot Surabaya, berani transparan dan membuka dokumen Rencana Tapak (Site Plan dan Zoning) yang berisi jenis, lokasi dan luasan PSU. Warga sudah berulang kali menanyakan hal ini ke pemkot, terakhir melalui surat tanggal 18 Oktober 2019 lalu, namun hingga kini belum ada respon.

"Termasuk soal akses jalan utama perumahan itu pasti ada di site plan, dimana posisinya dan berapa panjang serta lebarnya. Dan mana yang jalan milik perumahan Sutorejo dan milik apartemen. Tapi selama ini site plan terus ditutup-tutupi," ujar Arif.

Dalam hearing dengan Komisi C tersebut, Arif meminta semua dinas terkait maupun pengembang bersedia transparan agar persoalan selesai dan warga tidak lagi resah. Terlebih sekarang pengembang juga sudah mulai main lapor polisi terhadap warga yang vokal.

"Kami mohon perlindungan hukum kepada dewan. Dulu ketika warga protes tahun 2010 beberapa orang dilaporkan polisi. Sekarang pun dilaporkan pencemaran nama baik. Padahal,warga ini hanya ingin memperjuangkan haknya yang dilanggar," kata Arif.

Arif juga mengingatkan keterpenuhan syarat minimal 30 persen PSU yang harus dipenuhi oleh pengembang, sebagaimana ketentuan pasal 4 ayat butir a Perda Kota Surabaya No. 7/2010 tentang penyerahan PSU.

"Artinya, jika lahan yang disediakan pengembang tak mencapai 30 persen, maka mereka harus menyediakan lahan pengganti dan atau membayar ganti kerugian," paparnya.

Warga Perumahan Dharmahusada Mas Mengadu ke DPRD Kota Surabaya


Menanggapi keluhan warga ini, Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya, Baktiono mengatakan, kalau pembangunan sudah 90 persen sudah seharusnya pengembang menyerahkan PSU ke Pemkot. Kalau tidak, katanya, Pemkot harus menagih.

"Ini aturan yang ada di Perda. Harus kita tegakkan. Kalau tidak nanti makin banyak pengembang yang terus menunda-nunda penyerahan PSU," tandasnya.

Warga, lanjut Baktiono, juga tidak boleh dikriminalkan ketika mereka memperjuangkan sesuatu yang menjadi haknya. Yang harus dilakukan, semua duduk bersama mencari solusi terbaik, katanya.

"Apalagi pengembang khan sudah dapat untung banyak, tolong-lah apa yang menjadi kewajibannya dipenuhi. Bukan malah berkonflik dengan warga," kata Baktiono yang juga Sekretaris DPC PDIP Surabaya ini.

Wakil Ketua Komisi C Aning Rahmawati menambahkan, Pemkot Surabaya harus mengecek apakah dengan beralihnya lahan kosong menjadi apartemen tersebut kewajiban pengembang 30 persen sudah terpenuhi. "Pemkot harus mengecek itu," katanya.

Anggota Komisi C lainnya, Endi Suhaedi mendukung semua pihak terkait dipanggil untuk mencocokkan data dan menguraikan permasalahan ini agar warga makin tidak dirugikan.

Ketua Komisi C Baktiono, yang memimpin rapat akhirnya memutuskan untuk mengundang semua pihak terkait yang ujungnya nanti agar kewajiban penyerahan PSU bisa segera dilakukan.

"Ini baru awal. Nanti semua pihak dipanggil, termasuk pemilik dari pengembangnya juga diundang. Kalau hanya PT-nya saja, ganti tempat mereka bisa gonta-ganti nama," kata Baktiono.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.2078 seconds (0.1#10.140)