Tipu Calon Jemaah Haji Plus, Pria Ini Hanya Dituntut Setahun

Kamis, 05 Desember 2019 - 16:22 WIB
Tipu Calon Jemaah Haji Plus, Pria Ini Hanya Dituntut Setahun
Terdakwa saat duduk di meja pesakitan PN Gresik. Foto/SINDOnews/Ashadi Iksan
A A A
GRESIK - Proses pengadilan terdakwa penipuan calon jamaah haji plus patut dipertanyakan. Jaksa penuntut umum (JPU) hanya menuntut Rahardian Wendar Dianto setahun penjara.

Padahal, terdakwa melakukan penipuan puluhan calon jamaah haji plus. Kerugiannya pun mencapai kisaran Rp187 juta. "Menuntut terdakwa dijatuhkan hukuman satu tahun dikurangi masa tahanan," ungkap JPU, Aditya Budi, Kamis (5/12/2019).

Jaksa beralasan, terdakwa kooperatif dalam pemeriksaan. Bahkan, terdakwa berterus terang melakukan penipuan. Juga berjanji tidak mengulangi lagi.

Lebih lanjut jaksa menjelaskan, terdakwa yang tinggal di rumah kontrakan di Perum Grenhill Ladiva, Desa Hulaan, Kecamatan Menganti itu, menawarkan kepada korban bahwa ada program Ongkos Naik Haji (ONH) Plus untuk pejabat melalui Koperasi Petrokimia Gresik tahun 2025.

Aksi pria asal Desa Balongsari, Kecamatan Magersari, Kabupaten Mojokerto itu, berupaya meyakinkan korban bahwa ada jatah haji plus untuk pejabat yang bisa digantikan orang lain. Karena, pejabat itu sudah pernah berangkat haji dan berhalangan.

"Para korban pun akhirnya berbondong-bondong menyetorkan uang ONH plus itu dengan cara diangsur," kata Aditya Budi saat membacakan tuntutan.

Akhirnya, korban membayar. Mulai dari Rp8 juta, Rp12 juta, Rp15 juta, dan ada yang Rp20 juta. Total mencapai Rp187 juta lebih. Ironisnya, meski dinikai beritikad baik. Namun, terdakwa belum punya iktikad baik mengembalikan uang korban.

Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim PN Gresik, Eddy, sempat memberikan masukan kepada terdakwa untuk mengembalikan uang korban. Sidang pun akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembelaan.

Diketahui, aksi penipuan itu terjadi Januari-Juni 2019 lalu. Modus ini terungkap ketika para calon jamaah haji ke Rumah Sakit Petrokimia Gresik untuk periksa kesehatan atas program ONH plus.

Sampai di lokasi mereka kecewa karena program itu tidak ada. Setelah sadar kalai ditipu, korban lapor ke Polres Gresik.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 3.5921 seconds (0.1#10.140)