UMK Dipastikan Naik, Disnaker Kabupaten Malang Gelar Sosialiasi

Kamis, 05 Desember 2019 - 16:42 WIB
UMK Dipastikan Naik, Disnaker Kabupaten Malang Gelar Sosialiasi
Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Malang, melakukan sosialisasi upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2020. Foto/Dok.Disnaker Kabupaten Malang
A A A
MALANG - Usai disahkannya upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2020 oleh Gubernur Jatim, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Malang, bergerak cepat melakukan sosialisasi.

Melalui Bidang Hubungan Industrial Disnaker Kabupaten Malang, instansi yang dikomandoi Yoyok Wardoyo ini menggelar sosialisasi UMK 2020, di salah satu kampus di Kota Malang.

Puluhan perusahaan diundang untuk mengikuti sosialisasi ini. Tidak hanya dari perusahaan, ketua serikat buruh juga diundang dalam kegiatan ini.

Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Kabupaten Malang, Achmad Rukmiyanto menjelaskan, kegiatan ini tidak hanya untuk menyampaikan informasi soal UMK saja. Melainkan menjadi ajang untuk sharing dan diskusi.

"Jadi kegiatan ini bukan hanya untuk menyampaikan informasi soal UMK saja. Kalau informasi UMK bisa langsung kita dapatkan melalui internet. Tinggal klik saja. Tapi dalam forum ini juga kita manfaatkan untuk sharing kendala," kata laki-laki yang akrab disapa Totok ini.

Totok menyampaikan, hingga saat ini masih belum ada perusahaan yang melakukan pengajuan penangguhan UMK. Jika ada perusahaan yang hendak mengajukan penangguhan, sebaiknya dilakukan bulan ini. "Karena pengajuan itu maksimal sepuluh hari sebelum diberlakukannya UMK," kata Totok.

Totok menjelaskan, pengajuan penangguhan ini dikirimkan langsung ke Disnakertrans Provinsi Jawa Timur. Atau juga bisa dikirimkan kepada Disnaker Kabupaten Malang. Baru kemudian pihak Disnaker akan kirimkan ke Surabaya.

Setelah itu, akan keluar surat keputusan dari Provinsi Jawa Timur yang ditanda tangani oleh Gubernur Jatim. Sebagai informasi, tahun 2019 UMK di Kabupaten Malang, sebesar Rp2.781.564. Sementara di tahun 2020 sebesar Rp3.018.275,36.

Sementara itu, Ketua DPC KSPSI Kabupaten Malang, Kusmantoro Widodo mengimbau kepada perusahaan untuk memanfaatkan forum ini dengan baik. Kemudian, menyelesaikan kendala yang ada di perusahaan utamanya yang berkaitan dengan buruh. "Agar tidak menjadi api dalam sekam. Selesaikan secara bipartit dulu," tegasnya.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.6594 seconds (0.1#10.140)