2.500 Nasabah YKP Tak Bersertifikat, Pemkot Beri Kemudahan

Kamis, 05 Desember 2019 - 16:49 WIB
2.500 Nasabah YKP Tak Bersertifikat, Pemkot Beri Kemudahan
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) Kota Surabaya, Yusron Sumartono menjelaskan tentang kemudahan pengurusan sertifikat tanah YKP. Foto/SINDOnews/Aan Haryono
A A A
SURABAYA - Yayasan Kas Pembangunan (YKP) Kota Surabaya bekerjasama dengan Pemkot Surabaya, Kantor Pertanahan Kota Surabaya 1, dan Bank Jatim mempermudah pengurusan sertifikasi tanah.

Fasilitas ini hanya dikhususkan kepada seluruh nasabah YKP yang telah melunasi pembayaran angsuran tapi belum memiliki sertifikat tanah. Kemudahan ini diharapkan bisa membantu para warga yang menjadi nasabah YKP.

Ketua Pengurus YKP sekaligus Kepala Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah (DPBT) Kota Surabaya, Maria Theresia Ekawati Rahayu menuturkan, fasilitas kemudahan ini merupakan program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL). Program yang hanya dikhususkan kepada nasabah YKP itu akan dimulai, Jumat (6/12/2019) besok hingga akhir Bulan Desember.

"Jadi, kami mohon kepada warga untuk memanfaatkan program ini," kata Yayuk, panggilan akrabnya saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Kamis (5/12/2019).

Ia melanjutkan, program ini sangat bermanfaat bagi nasabah YKP. Sebab, berdasarkan data yang dimiliki oleh YKP, ada berbagai masalah yang dihadapi oleh nasabah kenapa sampai sekarang masih belum memiliki sertifikat. Salah satunya karena warga keberatan atau menemui kendala dalam biaya proses sertifikasi tanahnya itu.

"Nah, melalui program ini, apabila ada yang menemui kendala dalam pembiayaan, maka bisa mengajukan skema kredit ke Bank Jatim dengan jangka waktu angsuran tiga tahun," ucapnya.

Yayuk menjelaskan, apabila nasabah YKP menghendaki skema kredit ini, maka sertifikat tanah yang terbit itu akan diserahkan dulu kepada Bank Jatim untuk menjadi jaminan.

Sedangkan syarat-syarat untuk mengajukan kredit itu adalah buku angsuran YKP Kota Surabaya yang asli dan difotocopi delapan lembar, KTP pemohon atau fotocopy delapan lembar, kartu keluarga (KK) seluruh pemohon berupa fotocopy delapan lembar.

Selain itu, harus dilengkapi pula dengan Ijin mendirikan bangunan (IMB) yang difotofopy 8 lembar, SPPT PBB tahun terakkhir yang difotocopy 8 lembar, surat keterangan waris apabila pewaris belum tercantum dalam buku angsuran YKP yang difotocopy 8 lembar, perjanjian/akta jual beli notarial apabila pemilik peralihan terakhir belum tercantum dalam buku angsuran YKP Kota Surabaya yang difotocopy 8 lembar, dan materai Rp 6.000 X 2 buah.

"Pengumuman ini sudah kami sebarkan ke kecamatan dan kelurahan untuk diteruskan hingga jajaran RT/RW," jelasnya.

Sedangkan untuk mempermudah layanan ini, maka berbagai pihak ini mulai dari YKP, jajaran Pemkot Surabaya, BPN dan Bank Jatim akan membuka stand di kelurahan-kelurahan yang ada nasabah YKP itu. Setidaknya, ada 11 kelurahan yang warganya ada nasabah YKP, yaitu Kelurahan Gayungan, Menanggal, Mojo, Kalirungkut, Medokan Ayu, Penjaringan Sari, Kendangsari, Siwalankerto, Tenggilis Mejoyo, Jemur Wonosari dan rungkut kidul.

"Jadi, untuk mengurus ini, cukup ke kelurahan saja, tapi kalau mau mengurus ke kantor YKP langsung tidak apa-apa," katanya.

Sementara itu, Bendahara YKP yang sekaligus Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) Kota Surabaya Yusron Sumartono, mengatakan, berdasarkan data yang dimiliki YKP, ada sebanyak 2.500 unit yang belum memiliki sertifikat. "Jumlah 2.500 itu dari 11 ribu rumah nasabah YKP," kata dia.

Yusron menjelaskan, dari 11 ribu rumah itu, ada beberapa tanahnya yang memang sudah lunas dan mendapatkan sertifikat sah, ada yang sudah lunas tapi belum mendapatkan sertifikat-sertifikat meskipun sudah lama pelunasannya.

Selain itu, ada pula yang tanahnya berada di atas surat ijo. Karenanya, dia memastikan bahwa yang boleh masuk dalam program ini adalah nasabah yang sudah lunas tapi belum mendapatkan sertifikat. “Kalau tanahnya aset pemkot atau surat ijo, maka tidak boleh ikut program ini,” jelasnya.

Ia menambahkan, program ini memang dikhususkan untuk nasabah YKP dulu. Namun, apabila peminatnya sangat banyak, maka bukan tidak mungkin Pemkot Surabaya akan membuat fasilitas yang sama untuk umum. "Jadi, bagi nasabah YKP, mohon ini dimanfaatkan dengan baik," katanya.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.9228 seconds (0.1#10.140)