Polri Didesak Kementerian ESDM, Tindak PT Babarina Putra Sulung

Senin, 24 September 2018 - 21:10 WIB
Polri Didesak Kementerian ESDM, Tindak PT Babarina Putra Sulung
Mabes Polri diminta segera bertindak tegas terhadap pengelola PT Babarina Putra Sulung, yang diduga menyalahgunakan izin pertambangan batuan di Kolaka, Sulawesi Tenggara. Foto/Ist.
A A A
JAKARTA - Direktorat Jendral Mineral dan Batubara, Kementerian ESDM RI mendesak Polri untuk menindak tegas penyalahgunaan Izin Usaha Pertambangan Batuan PT Babarina Putra Sulung.

Menurut Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM Bambang Susigit, ada dugaan penyalahgunaan izin dengan melakukan pemuatan Ore Nikel.

"Bila benar telah melakukan pengapalan ke Tongkang Taurus dengan Kapasitas 10.000 MT dengan Tug Boat Prima Star kemana Bea Cukai dan Syahbandar?" tegas Bambang di Jakarta, Senin (24/9/2018).

"Penyalahgunaan izin menjadi kewenangan daerah. Polri harus mengambil tindakan tegas atas apa yag terjadi di lapangan," tambah Bambang.

Terkait pengawasan Kementerian ESDM kata Bambang, sangat jauh dan tidak bisa melihat satu per satu kegiatan pertambangan di daerah.

"IUP Batuan itu yang terbitkan daerah, maka yang harus menindak juga daerah," ujarnya.

Polri Didesak Kementerian ESDM, Tindak PT Babarina Putra Sulung


Menurut Bambang, daerah tidak perlu lagi menunggu supervisi dari pusat karena semuanya sudah jelas diatur dalam UU 4/2009.

"Jika IUP eksplorasi tidak boleh produksi, jika sudah tahap produksi harus sesuai dengan izin komoditinya, ada pengawasan administrasi komoditinya serta jika tidak sesuai maka ada sanksi pidana dan denda uang," tegasnya.

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Tamsil Linrung juga meminta Polri dan pemerintah tegas menindak penyalahgunaan izin dan juga penambangan liar yang marak di Indonesia seperti yang terjadi di Kolaka, Sulawesi Tenggara.

Dia menambahkan, tindakan itu bisa efektif bila pemerintah memiliki data yang akurat mengenai penyalahgunaan izin tersebut.

"Sayangnya pemerintah diperparah dengan tidak adanya data akurat menyangkut jumlah pasti mengenai illegal mining dan penyalahgunaan izin tersebut,” ucap Tamsil di Jakarta, Senin (24/9/2018).

Polri Didesak Kementerian ESDM, Tindak PT Babarina Putra Sulung


Tugas menindak penyalahgunaan IUP dan ilegal mining di daerah memang menjadi kewenangan ESDM di daerah. Tetapi bukan berarti pemerintah pusat berdiam diri.

"Pemerintah bisa melakukan supervisi sehingga daerah segera bertindak karena yang rugi kan negara," kata politisi PKS ini.

Menurut Tamsil, areal penambangan seharusnya mengikuti aturan yaitu dengan menambang di lahan yang ada izin yang dilengkapi sertifikat clear and clean (C&C).

"Dalam UU Minerba sangat jelas mengatur bahwa tidak boleh lagi sembarangan mengeskpor hasil tambang," tandasnya.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.3885 seconds (0.1#10.140)