Guru PPKn dan BK di Malang Tega Cabuli 18 Murid Laki-laki

Sabtu, 07 Desember 2019 - 21:30 WIB
Guru PPKn dan BK di Malang Tega Cabuli 18 Murid Laki-laki
Kapolres Malang, AKBP Yade Setiawan Ujung, bersama Kasat Reskrim, AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo, dan Kasubag Humas, AKP Ainun Djariyah menunjukkan tersangka pencabulan. Foto/Humas Polres Malang
A A A
MALANG - Sungguh keterlaluan kelakuan pria berinisial CH. Guru honorer disebuah SMP Negeri di Kepanjen, Kabupaten Malang tersebut, tega mencabuli 18 siswa laki-laki.

Guru Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) serta Bimbingan Konseling (BK) tersebut, berhasil mencabuli 18 murid laki-lakinya, dengan terlebih dahulu mengelabuhinya.

Kapolres Malang, AKBP Yade Setiawan Ujung mengungkapkan, tersangka mencabuli korban dengan menggunakan rangkaian kebohongan. "Dia membujuk korban agar bersedia dijadikan relawan, untuk enelitian disertasi tersangka," tuturnya.

Para korban dikelabuhi, bahwa korban sedang melakukan penelitian. Caranya dengan mengambil contoh sperma, rambut kemaluan, rambut kaki, rambut ketiak, dan mengukur panjang alat kelamin korban.

"Tersangka menyuruh korban telanjang, kemudian tersangka memegang dan melakukan onani terhadap kemaluan korban hingga beberapa korban sampai mengeluarkan cairan sperma. Perbuatan tersangka dilakukan terhadap sebanyak 18 orang siswa dalam waktu yang berbeda-beda," tuturnya.

Bejatnya lagi, aksi pencabulan itu dilakukan tersangka saat berada di lingkungan sekolah. Dia melakukannya dengan waktu yang berbeda-beda, utamanya saat kondisi sekolah sepi atau jam pulang sekolah.

Aksi bejat itu pertama kali dilakukan pada tahun 2017, dengan korban berinisial FL. "Modusnya sama, dengan tipu muslihat melakukan penelitian desertasi," ungkap Yade.

Tersangka terakhir kali melakukan aksi pencabulan tersebut sekitar bulan Oktober 2019, yakni terhadap korban berinisial AS. Aksi bejat tersangka ini terungkap, setelah salah satu korbannya memberanikan diri menceritakan kejadian yang dialaminya kepada salah seorang guru.

Keberanian salah satu korban tersebut, membuat korban-korban lainnya akhirnya juga memberanikan diri bercerita tentang perbuatan tidak senonoh yang dilakukan CH.

Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo menambahkan, berkat pengakuan para korban tersebut, akhirnya petugas berhasil menangkap pelaku pada Jumat (6/12/2019) sore, sekitar pukul 16.00 WIB di SPBU Talok, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang.

"Tersangka langsung kami gelandang ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Malang, untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," tegasnya.

Bersama tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, yakni satu lembar Surat Keputusan (SK) kepala sekolah tentang pengangkatan sebagai guru honorer; dan satu stel seragam sekolah milik salah seorang korban.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 82 ayat 1 dan 2, junto pasal 76E UU No. 35/2014 tentang perubahan atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya penjara maksimal 15 tahun, dan denda maksimal Rp5 miliar.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.9602 seconds (0.1#10.140)