Jualan 1.038 Butir Pil Koplo, Pemuda Plaosan Dibekuk Polisi
A
A
A
MALANG - Seorang pemuda berinisial PAS (22) warga Desa Plaosan, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang, ditangkap dan dijebloskan ke tahanan Polsek Wonosari Polres Malang.
(Baca juga: Markas Marinir Surabaya Bergemuruh, 1.474 Penembak Kokang Senjata )
Pemuda desa ini harus meringkuk di sel tahanan, setelah tertangkap basah anggota Polsek Wonosari Polres Malang, mengedarkan dan menggunakan pil koplo jenis dobel L.
Menurut Kasubag Humas Polres Malang, AKP Ainun Djariyah penangkapan ini berawal dari adanya informasi masyarakat, yang menyebutkan adanya anak-anak muda mengkonsumsi pil koplo.
"Saat petugas melakukan patroli di wilayah desa tersebut, didapati tiga anak muda yang sedang duduk-duduk, salah satunya tersangka PAS. Melihat petugas datang, PAS berupaya melarikan diri," tuturnya.
Merasa curiga dengan perilaku PAS, akhirnya petugas melakukan penggeledahan dan didapati 38 butir pil koplo. Tidak berhenti di situ saja, petugas langsung menggeledah rumah PAS dan ditemukan 1000 butir pil koplo, serta beberapa bungkus plastik bekas.
Petugas langsung menggelandang PAS beserta barang buktinya ke Polsek Wonosari Polres Malang, untuk kepentingan penyelidikan. Tersangka dijerat dengan pasal 196 subsider pasal 197 UU No. 36/2009 tentang kesehatan.
(Baca juga: Markas Marinir Surabaya Bergemuruh, 1.474 Penembak Kokang Senjata )
Pemuda desa ini harus meringkuk di sel tahanan, setelah tertangkap basah anggota Polsek Wonosari Polres Malang, mengedarkan dan menggunakan pil koplo jenis dobel L.
Menurut Kasubag Humas Polres Malang, AKP Ainun Djariyah penangkapan ini berawal dari adanya informasi masyarakat, yang menyebutkan adanya anak-anak muda mengkonsumsi pil koplo.
"Saat petugas melakukan patroli di wilayah desa tersebut, didapati tiga anak muda yang sedang duduk-duduk, salah satunya tersangka PAS. Melihat petugas datang, PAS berupaya melarikan diri," tuturnya.
Merasa curiga dengan perilaku PAS, akhirnya petugas melakukan penggeledahan dan didapati 38 butir pil koplo. Tidak berhenti di situ saja, petugas langsung menggeledah rumah PAS dan ditemukan 1000 butir pil koplo, serta beberapa bungkus plastik bekas.
Petugas langsung menggelandang PAS beserta barang buktinya ke Polsek Wonosari Polres Malang, untuk kepentingan penyelidikan. Tersangka dijerat dengan pasal 196 subsider pasal 197 UU No. 36/2009 tentang kesehatan.
(eyt)