Dua Pekan Jabat Dirreskrimum Polda Jatim, Ini Target Kombes Pitra

Senin, 09 Desember 2019 - 14:42 WIB
Dua Pekan Jabat Dirreskrimum Polda Jatim, Ini Target Kombes Pitra
Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Pitra Andrias Ratulangi.Foto/SINDONews/Lukman Hakim
A A A
SURABAYA - Baru menjabat sekitar dua minggu, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim, Kombes Pol Pitra Andrias Ratulangi menargetkan mampu menuntaskan 2.000 perkara yang saat ini mangkrak

Guna menyelesaikan tunggakan kasus tindak pidana umum tersebut, pihaknya pun memberi target untuk masing-masing penyidik. Targetnya adalah, satu penyidik harus dapat menuntaskan satu kasus dalam waktu satu bulan.

“Satu penyidik, satu perkara dalam satu bulan. Jika pun bisa menyelesaikan tiga atau empat kasus, maka saya beri rewards (penghargaan). Kalau tidak mampu menyelesaikan satu kasus saja, maka akan saya evaluasi,” kata Pitra, Senin (9/12/2019).

Penyelesaian kasus ini, sambung Pitra, harus sampai pada proses pelimpahan berkas perkara (tahap I) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan.

Cucu dari Pahlawan Nasional asal Manado, Sam Ratulangi ini menjelaskan, penuntasan kasus di Ditreskrimum Polda Jatim bukan tanpa alasan. Hal itu menindaklanjuti kenaikan grade status di Ditreskrimum. “Jika dulu masih 2B 2, sekarang naik 2B 1. Jadi kenaikan ini harus diimbangi dengan kinerja yang lebih bagus. Salah satunya menyelesaikan kasus yang belum tuntas,” jelasnya.

Untuk memaksimalkan penyelesaian kasus di Ditreskrimum dengan kenaikan grade jabatan, lanjut Pitra, maka akan ada penambahan personel juga dalam waktu dekat. Penambahan personel itu, diakuinya bisa diambilkan dari Direktorat Sabhara atau Satbrimob untuk dilatih menjadi penyidik di Ditkrimum.

“Saat ini personel kami sekitar 300 orang. Jika satu penyidik satu kasus, maka sebulan 300 kasus harusnya selesai. Jika ada sekitar dua ribu kasus yang belum selesai, maka 10 bulan sudah tuntas. Apalagi ada tambahan personel, maka bisa lebih cepat dalam waktu sesingkat mungkin,” ujarnya.

Alumnus Akpol 1992 ini menambahkan, penyelesaian kasus itu jika tak segera akan bertambah banyak. Apalagi tiap hari ada laporan dan kasus baru yang harus ditangani. Jika tidak, malah menumpuk makin banyak.

Jika ada kasus dilanjutkan, maka harus segera dilakukan gelar perkara. Jika tidak, segera dibuat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3). “Kalau cukup bukti, bisa dilakukan gelar perkara dan segera dilimpahkan ke JPU Kejaksaan. Jika tidak cukup bukti maka segera dibuatkan SP3,” pungkasnya.
(msd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.9774 seconds (0.1#10.140)