Penanganan Perkara Korupsi di Polda Jatim Menurun, Mengapa?

Senin, 09 Desember 2019 - 15:10 WIB
Penanganan Perkara Korupsi di Polda Jatim Menurun, Mengapa?
Penanganan Perkara Korupsi di Polda Jatim Menurun, Mengapa?
A A A
SURABAYA - Perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di lingkup jajaran Polda Jatim mulai menurun. Selama 2019 ini, jajaran korps bhayangkara itu tercatat menangani 81 perkara korupsi. Sementara jumlah uang negara yang diselamatkan Rp824.125.142.

Di tahun 2018, Polda Jatim menangani 116 kasus korupsi dengan penyelamatan uang negara sebesar Rp6 miliar. Sedangkan di 2017, jumlah perkara korupsi yang ditangani Polda Jatim sebanyak 128 dari 136 kasus.

Saat itu, Polda Jatim juga mendapatkan penghargaan dari Bareskrim Mabes Polri atas pencapaian kinerja dengan penyelesaian kasus Tipikor hingga persentase 94,1 persen dan penyelamatan aset Rp8,9 miliar.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera mengatakan, dari 81 kasus korupsi yang ditangani Polda Jatim dan Polres jajarannya terdapat beragam modus. Mulai kasus suap, korupsi dana desa hingga korupsi dana hibah dan APBD di lingkup pemerintahan. "Dari 81 perkara terdiri dari Polda Jatim ada 12 perkara dan Polres Jajaran ada 69 perkara," kata Barung, Senin (9/12/2019).

Namun, dari 81 kasus ini, ada 40 kasus yang masih dalam proses penyelidikan. Barung menyebut ada beberapa kendala dalam proses penyelidikannya. "Ada beberapa kendala dalam penanganan perkara korupsi.

Sebab, korupsi ini kerap berkaitan dengan keuangan negara, bukan kasus kriminal biasa. Misalnya kami panggil saksi ahli, untuk tentukan kasus pidana atau perdata atau ini keuangan negara atau bukan masalah teknis. Untuk itu, penanganannya membutuhkan waktu," jelasnya.

Barung menegaskan, pihaknya selalu berupaya untuk merampungkan kasus-kasus Tipikor. Selain itu, Polda Jatim juga berinovasi untuk menciptakan predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi dan Bersih Melayani (WBBM).

Inovasi ini untuk menciptakan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi dan Bersih dan Melayani (WBBM). "Diantaranya pembuatan SOP, sertifikasi penyidik, perbaikan sarana dan prasarana ruang pemeriksaan hingga penegakan aturan disiplin," terangnya.
(msd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.8380 seconds (0.1#10.140)