Polda Jatim Bidik Tersangka Baru Ambruknya Atap SDN Gentong Pasuruan

Senin, 09 Desember 2019 - 15:42 WIB
Polda Jatim Bidik Tersangka Baru Ambruknya Atap SDN Gentong Pasuruan
Polda Jatim membidik tersangka baru dalam penanganan ambruknya atap SDN Gentong, Kota Pasuruan.Foto/dok
A A A
SURABAYA - Kantor Dinas Pendidikan Kota Pasuruan, Senin (9/12/2019) digeledah Polda Jatim. Penggeledahan guna mencari barang bukti terkait dugaan korupsi dana pembangunan SDN Gentong yang ambruk Selasa (5/11/2019) lalu.

"Penggeledahan oleh Unit 1 Subdit Tipidkor Ditreskrimsus dan kini masih berlangsung. Terkait kasus ambruknya SDN Gentong," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera, Senin (9/12/2019).

Hingga kini Polda Jatim belum menentukan tersangka kasus dugaan korupsi ini. Karena pihaknya menemui beberapa kendala. "Misalnya saja beberapa saksi seperti pihak Kepala Sekolah SDN Gentong Pasuruan saat itu telah meninggal dunia," terangnya.

Sebelumnya, atap SDN 1 Gentong Kota Pasuruan pada Selasa (5/11/2019) sekitar pukul 08.15 WIB roboh. Atap yang roboh terjadi di 4 ruangan yang merupakan kelas II A, II B, V B, dan V A. Akibatnya, dua orang meninggal dunia tertimpa bangunan.

Dua orang itu adalah guru, Sevina Arsy Putri Wijaya (19), meninggal dunia berada di kelas V A. Lalu siswa kelas II B, Irza Almira, meninggal dunia berada di kelas II B. Dalam peristiwa ini, sebanyak 11 orang mengalami luka-luka.

Ambruknya atap SDN Gentong karena terjadi kesalahan pengerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi. Dalam kasus ini, Polda Jatim telah menetapkan dua tersangka dari pihak kontraktor berinisial DM dan SE. Keduanya melanggar Pasal 359 karena kelalaian kerja yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang, serta jatuh korban luka.
(msd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.2424 seconds (0.1#10.140)