Hari Anti Korupsi Sedunia, Kejari Tanjung Perak Launching Pengaduan Online

Senin, 09 Desember 2019 - 15:24 WIB
Hari Anti Korupsi Sedunia, Kejari Tanjung Perak Launching Pengaduan Online
Kepala Kejari Tanjung Perak, Wagiyo Santoso (kiri) berbincang dengan sejumlah siswa saat sosialisasi layanan pengaduan online di Mall Pelayanan Publik, Siola.Foto/SINDONews/Lukman Hakim
A A A
SURABAYA - Memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak membuka layanan pengaduan online melalui aplikasi chatting whatsapp (WA).

Di layanan bernomor 085707775880 tersebut, masyarakat bisa mengadukan beragam keluhan terkait pelayanan publik. Baik itu dugaan pungutan liar maupun layanan yang tidak sesuai standar operasional prosedur (SOP).

Guna mensosialisasikan layanan tersebut, Kejari Tanjung Perak menggelar kegiatan di beberapa titik di kawasan Surabaya. Seperti di Mall Pelayanan Publik, Siola dan Terminal Penumpang Gapura Surya.

Dua lokasi tersebut dipilih karena terkait langsung dengan pelayanan publik. Dalam sosialisasi tersebut, Kepala Kejari Tanjung Perak, Wagiyo Santoso beserta jajaran turun langsung menyebarkan brosur lengkap dengan nomor WA.

“Kami ingin mengajak masyarakat berani mengadu kepada kami ketika mereka melihat adanya pungli atau layanan yang tidak benar dari ASN (aparatur sipil negara,” kata Kepala Kejari Tanjung Perak, Wagiyo Santoso saat ditemui di Mall Pelayanan Publik, Siola, Senin (9/12/2019).

Kegiatan tersebut, kata dia, juga memperkenalkan kampanye "Ngopio Rek". Ini merupakan kepanjangan dari Ngomongo Nek Onok Pungli Karo Korupsi Rek. Menurutnya, selama ini masyarakat kurang berani melapor kepada aparat penegak hukum ketika menjadi korban pungli atau melihat praktik yang keliru dari ASN.

“Dengan mengirim pesan ke nomor WA yang kami sebar, masyarakat tidak perlu lagi datang ke kantor Kejaksaan. Ketika pesan kami terima, intel akan langsung kami terjunkan,” ujar Wagiyo.

Dia menambahkan, ketika memang nanti ditemukan ada dugaan tindak pidana, ada sejumlah opsi yang bisa diambil. Pertama bisa ditangani sendiri oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui sangsi dan lain sebagainya. Bisa juga ditangani Kejari Tanjung Perak untuk dilakukan proses hukum hingga ke pengadilan. “Namun, layanan yang kami launching ini lebih pada upaya pencegahan,” terangnya.

Di sisi lain, sosialisasi ini juga menyasar generasi muda atau milenial. Tujuannya, agar para anak bangsa ini mengetahui secara dini akan bahaya korupsi. Selain itu, mereka juga bisa melapor dan mengadukan ketika ada yang melakukan praktik korupsi.

“Saya berharap dengan adanya aplikasi tersebut, masyarakat bisa lebih berani melaporkan tindak kejahatan korupsi. Saya yakin banyak pelayanan publik disini (Surabaya). Dan saya pikir kami perlu hadir agar pelayanan publik semakin baik dan pungli bisa dicegah sedini mungkin," tutupnya.
(msd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.3245 seconds (0.1#10.140)