Ada Peluang KPK Masuk Dalam Amendemen UUD 1945, Ada Apa?

Senin, 09 Desember 2019 - 16:51 WIB
Ada Peluang KPK Masuk Dalam Amendemen UUD 1945, Ada Apa?
Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) menyebut, tidak menutup kemungkinan KPK masuk dalam wacana amendemen UUD 1945. Foto/Dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masuk dalam wacana amendemen UUD 1945. Hal itu diungkapkan Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo.

"Kalau desakan publik memang harus KPK masuk dalam UUD 1945 kenapa tidak?" ujar politisi yang akrab disapa Bamsoet tersebut, seusai menghadiri Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2019 di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (9/12/2019).

Menurut Bamsoet, pihaknya membuka ruang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk menyampaikan aspirasi apapun terkait wacana amendemen UUD 1945. Apalagi, dia melihat keberadaan lembaga antirasuah saat ini sangat penting untuk rakyat.

"Kita membuka ruang kepada siapapun yang memiliki aspirasi apalagi tugas-tugas KPK sangat penting bagi urat nadi ekonomi kita," jelasnya.

Jadi, Bamsoet menegaskan sangat membuka peluang lebar pintu konstitusi bagi masuknya lembaga antikorupsi dalam amendemen UUD 1945. "Maka, manakala rakyat menghendaki agar KPK masuk dalam konstitusi, kita buka pintunya lebar-lebar," tuturnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang ingin agar badan-badan antikorupsi masuk ke dalam konstitusi negara. Menurut Saut hal itu lebih baik ketimbang mewacanakan penambahan masa jabatan Presiden dalam amendemen UUD 1945.

"Badan-badan antikorupsi ini harus masuk di dalam konstitusi negara kita. Jadi ini bicara amendemen, jangan bicara periode tiga periode dua. Itu lebih bagus," kata Saut di Jakarta, Minggu (8/12/2019).
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 5.9083 seconds (0.1#10.140)