Siswi SMP Jadi Budak Seks, Pemkab Mojokerto Turun Tangan

Senin, 09 Desember 2019 - 16:58 WIB
Siswi SMP Jadi Budak Seks, Pemkab Mojokerto Turun Tangan
Joko Purwanto, saat diperiksa penyidik Satreskrim Polresta Mojokerto. Foto/SINDOnews/Tritus Julan
A A A
MOJOKERTO - Pemkab Mojokerto memberikan perhatian serius terhadap korban budak seks Joko Purwanto, 48, pria asal Desa Bendung, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto.

Upaya pendampingan dilakukan Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan (DP2KBP2) Kabupaten Mojokerto, guna menjaga psikologis RLS, remaja berusia 15 tahun.

Kepala DP2KBP2 Kabupaten Mojokerto, Joedha Hadi mengatakan, tim khusus yang diterjunkan pihaknya itu, terdiri dari psikolog dan serta tenaga medis.

Tim ini bertugas untuk mendampingi dan memantau kondisi psikologis korban. Sebab, kondisi psikologis RLS yang saat ini masih labil. Selain itu juga untuk memastikan kondisi kesehatan kehamilan RLS.

"Korban ini masih berusia 15 tahun, secara psikologis dia belum siap untuk menyangga beban ini. Karena dia harusnya masih sekolah, main sama teman-teman sebayanya, tapi sekarang justru seperti itu. Salain itu juga, sistem reproduksi anak ini juga belum siap, sehingga kita berikan pendampingan secara continue," kata Joedha, Senin (9/12/2019).

Pendampingan yang dilakukan DP2KBP2 ini, kata Joedha, tak hanya menyentuh sisi psikologi korban, melainkan juga kesehatan RLS dan janin yang dikandungnya itu.

DP2KBP2 juga bakal menanggung seluruh biaya yang diperlukan RLS. Mulai biaya pemeriksaan kandungan, hingga biaya bersalin. Mengingat saat ini usia kandungan RLS sudah mencapai 7 bulan.

"Korban ini berlatarbelakang warga kurang mampu, sehingga seluruh biaya pemeriksaan kandungan, kemudian biaya bersalin ditanggung DP2KBP2. Beberapa waktu lalu memang sempat ada penarikan biaya saat korban memeriksakan kandungan ke rumah sakit, tapi mulai kemarin sudah kami layangkan surat sehingga itu menjad tanggungan pemerintah," imbuhnya.

Mantan Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Mojokerto ini menuturkan, aksi cabul yang dilakukan Joko Purwanto, terhadap RLS itu sangat tak manusiawi. Bagaimana tidak, dalam kurun waktu setahun lebih, bapak tiga anak itu menjadikan RLS, remaja asal Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto tersebut, sebagai tempat pelampiasan syahwatnya.

"Dari pengakuan korban, awalnya korban sempat dianiaya atau dipukul oleh pelaku. Pelaku ini kemudian memaksa korban untuk melakukan hubungan badan. Jadi tidak seperti yang disampaikan pelaku ke penyidik kepolisian, yang menyebut atas dasar suka sama. Tapi ternyata saat melakukan itu, awalnya ada unsur paksaan," tuturnya.

Tak hanya memukul RLS, Joko yang berstatus sebagai buruh perusahaan itu juga merekam aksi aksi tak senonoh yang dilakukannya terhadap RLS. Bermodal rekaman itu, ia dengan leluasa untuk terus menyetubuhi korban. Bahkan, aksi itu tak hanya dilakukan di dalam kamar hotel, melaikan di kebun tebu di wilayah Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto.

"Memang ada sedikit permasalahan di keluarganya, tapi sebenarnya itu bukan faktor utama menurut korban. Pengakuan korban, pelaku juga merekam saat melakukan perbuatan itu. Dari rekaman itu kemudian pelaku mengancam akan menyebarkan jika korban menolak saat pelaku meminta mengulangi perbuatan itu," terangnya.

Maka itu, lanjut Joedha, pihaknya akan terus melakukan pendampingan terhadap RLS. Terlebih saat ini siswi yang duduk di bangku kelas IX SMP sudah tak lagi masuk sekolah. Hal itu disebabkan, kondisi psikologis dan kandungan RLS yang terus membesar. Akan tetapi, Joedha memastikan, RLS tetap bisa melanjutkan pendidikannya yang kini tertunda.

"Iya benar, memang saat ini berhenti sementara karena kondisi kesehatan dan psikologisnya. Itu yang harus kami jaga. Nantinya dia bisa melanjutkan lagi, bahkan sampai ke jenjang yang lebih tinggi, saya pastikan itu. Karena pendidikan adalah hak. Jangankan korban, pelaku kejahatan anak pun memiliki hak untuk tetap mendapatkan pendidikan," pungkas Joedha.

Sebelumnya, Joko Purwanto saat ini harus merasakan dinginnya sel tahanan. Karyawan swasta ini diringkus polisi lantaran menyetubuhi anak di bawah umur berisial RLS, 15, asal Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto hingga hamil.

Siswi kelas IX Sekolah Menengah Pertama (SMP) itu dijadikan budak pelampiasan syahwat Joko sejak 2018 silam. Bahkan, akibat perbuatan itu, RLS kini tengah mengandung janin berusia tujuh bulan.

Kasat Reskrim Polres Kota (Polresta) Mojokerto, AKP Ade Warokka mengatakan, Joko diringkus setelah polisi menerima laporan dari SP (48), orang tua RLS.

Dari hasil pemeriksaan, aksi persetubuhan yang dilakukan Joko ini terjadi sejak Februari 2018 lalu. Ketika itu Joko menemui RLS di dekat jalan rumah korban. Setelah sebulan sebelumnya, mereka berkenalan di media sosial (medsos) Facebook. Dari perkenalan itu, kemudian Joko mengajak RLS jumpa darat hingga terjadilah aksi persetubuhan tersebut.

Akibat perbuatannya, lanjut Warokka, Joko bakal dijerat dengan pasal 81 ayat 2 UU No. 35/2014 tentang perubahan atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak, serta pasal 287 ayat 1 KUHP. Joko terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.9497 seconds (0.1#10.140)