Polda Jatim Selidiki Lamborghini yang Terbakar di Surabaya
A
A
A
SURABAYA - Polda Jatim menyelidi legalitas mobil Lamborghini yang terbakar di Jalan Mayjen Sungkono, Kecamatan Dukuh Pakis, Kota Surabaya, pada Minggu (8/12/2019).
Legalitas tersebut, meliputi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) hingga Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dari mobil mewah tersebut.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol. Frans Barung Mangera mengatakan, penyelidikan ini dianggap penting untuk melihat apakah kendaraan tersebut telah memiliki surat-surat resmi dari pihak kepolisian.
Karena, legalitas kendaraan tersebut juga berpengaruh pada pajak yang harus dibayarkan kepada negara. "Ini (kasus Lamborghini terbakar) diserahkan ke reskrim dalam rangka penyelidikan," kata Barung di Mapolda Jatim, Senin (9/12/2019).
Barung menambahkan, nantinya pemilik mobil juga akan diperiksa terkait kepemilikan surat-surat kendaraan bernopol L 568 WX itu.
"Lamborghini yang terbakar itu tidak ada korban jiwa, tidak ada kerugian dari masyarakat dan tidak ada kerugian keuangan negara. Tapi setelah kita melakukan penyelidikan terhadap legalitas dari Lamborghini itu, ada hal yang dipertanyakan oleh lalu lintas terutama tentang legal standing daripada kedudukan Lamborghini itu," tandas Barung.
Sebelumnya, beredar video viral Lamborghini berwarna kombinasi emas dan merah mengeluarkan asap di Jalan Mayjen Sungkono, Kota Surabaya.
Dalam video berdurasi 45 detik itu memperlihatkan Lamborghini berhenti di pinggir jalan dengan keadaan mengeluarkan asap pada bagian belakang. Tidak lama kemudian, tampak dua perempuan tegopoh-gopoh keluar dari mobil.
Peristiwa itu diduga terjadi pada Minggu (8/12/2019) sekitar 12.53 WIB. "Mobil itu milik Lanny Kusuma Wardhani," kata Kepala Badan Penanggulangan Bencana dan Perlindungan Masyarakat (BPB-Linmas) Kota Surabaya, Eddy Christijanto.
Legalitas tersebut, meliputi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) hingga Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dari mobil mewah tersebut.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol. Frans Barung Mangera mengatakan, penyelidikan ini dianggap penting untuk melihat apakah kendaraan tersebut telah memiliki surat-surat resmi dari pihak kepolisian.
Karena, legalitas kendaraan tersebut juga berpengaruh pada pajak yang harus dibayarkan kepada negara. "Ini (kasus Lamborghini terbakar) diserahkan ke reskrim dalam rangka penyelidikan," kata Barung di Mapolda Jatim, Senin (9/12/2019).
Barung menambahkan, nantinya pemilik mobil juga akan diperiksa terkait kepemilikan surat-surat kendaraan bernopol L 568 WX itu.
"Lamborghini yang terbakar itu tidak ada korban jiwa, tidak ada kerugian dari masyarakat dan tidak ada kerugian keuangan negara. Tapi setelah kita melakukan penyelidikan terhadap legalitas dari Lamborghini itu, ada hal yang dipertanyakan oleh lalu lintas terutama tentang legal standing daripada kedudukan Lamborghini itu," tandas Barung.
Sebelumnya, beredar video viral Lamborghini berwarna kombinasi emas dan merah mengeluarkan asap di Jalan Mayjen Sungkono, Kota Surabaya.
Dalam video berdurasi 45 detik itu memperlihatkan Lamborghini berhenti di pinggir jalan dengan keadaan mengeluarkan asap pada bagian belakang. Tidak lama kemudian, tampak dua perempuan tegopoh-gopoh keluar dari mobil.
Peristiwa itu diduga terjadi pada Minggu (8/12/2019) sekitar 12.53 WIB. "Mobil itu milik Lanny Kusuma Wardhani," kata Kepala Badan Penanggulangan Bencana dan Perlindungan Masyarakat (BPB-Linmas) Kota Surabaya, Eddy Christijanto.
View this post on Instagram
(eyt)