Usai Bertransaksi, Kurir Ganja 7 Kg Ini Dibekuk Polisi Bali

Selasa, 10 Desember 2019 - 07:34 WIB
Usai Bertransaksi, Kurir Ganja 7 Kg Ini Dibekuk Polisi Bali
Tim Buser Reskoba Polresta Denpasar bersama CTOC Polda Bali, meringkus spesialis kurir narkoba sebanyak 7,6 kilogram ganja. Foto/Ilustrasi/Dok.SINDOphoto
A A A
DENPASAR - Kurir ganja seberat 7,6 kilogram (Kg), yang sengaja mendatangkan barang haram dari Banyuwangi, untuk perayaan tahun baru di Bali, berhasil dibekuk polisi.

Tim Buser Reskoba Polresta Denpasar bersama CTOC Polda Bali, berhasil meringkus kurir ganja bernama Muhammad Erfin (26). Penangkapan ini dilakukan di Jalan Plawa Seminyak Kuta. Pria yang bekerja sebagai buruh serabutan ini, ditangkap usai bertransaksi di kawasan Seminyak Badung Bali.

Dari tangan tersangaka, petugas menemukan beberapa paket kecil daun ganja di motor pelaku. Namun saat penggeledahan di rumah kostnya Jalan Gunung Andakasa, petugas menemukan paket besar seberat 7 kilogram yang disimpan dilemari kamarnya.

Dari pengakuannnya, mengedarkan narkoba atas kendali seorang bandar berinisial SOOP. Diduga kuat ganja seberat 7,6 tersebut diedarkan menjelang perayaan malam Tahun Baru.

Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Ruddi Setiawan mengatakan, pelaku kini meringkuk di sel tahanan Mapolresta Denpasar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 111 (2) UU No. 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara," katanya di Bali, Senin (9/12/2019).
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.8110 seconds (0.1#10.140)