Diduga Korupsi Rp177 M, Pejabat Bank Sumut Dijebloskan ke Penjara

Selasa, 10 Desember 2019 - 07:47 WIB
Diduga Korupsi Rp177 M, Pejabat Bank Sumut Dijebloskan ke Penjara
Tersangka dugaan kasus korupsi Rp177 miliar, berinisial MAL (52) dijebloskan ke Rutan Klas 1A Tanjung Gusta Medan, Senin (9/12/2019) malam. Foto/Ilustrasi
A A A
MEDAN - Peringatan Hari Anti Korupsi (HAK) di Sumatera Utara (Sumut), ditandai dengan penahanan Pimpinan Divisi Treasury Bank Sumut, berinisial MAL (52).

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut, terpaksa menahan tersangka MAL, pada Senin (9/12/2019) malam, karena diduga terlibat kasus korupsi yang nilai kerugian negaranya mencapai ratusan miliar rupiah.

Kepala Seksi (Kasi) Penkum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian mengatakan Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumut telah menemukan bukti awal yang cukup atas perbuatan melawan hukum dilakukan tersangka MAL.

"Dari pemeriksaan saksi-saksi ada dugaan penyimpangan dalam pembelian surat berharga Medium Term Notes (MTN) milik PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) oleh PT Bank Sumut tahun 2017-2018 yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp177 milyar," jelasnya kepada wartawan.

Dijelaskan Sumanggar, kasus perbuatan melawan hukum ini dimulai dari tahun 2017-2018 PT Bank Sumut ada melakukan investasi berupa dana berupa pembelian MTN milik PT SNP, dimana alasan Bank Sumut mengajukan pembelian surat berharga MTN milik SNP atas penawaran dari MNC Securitas.

"Atas penawaran ini, Bank Sumut melalui Divisi Treasure melakukan pembelian tahap I (10/11/2017) Rp52 milyar, tahap II (7/3/2018) dengan nilai Rp75 milyar dan tahap III (11/4/2018) dengan nilai Rp50 milyar. Bahwa pada tahun 2013 sampai tahun 2017 laba SNP terus mengalami penurunan sementara modal terus bertambah. Dari laporan ini Bank Sumut tetap membeli MTN SNP," terangnya.

Terkait dengan investasi dana pembelian MTN milik PT SNP ini, lanjut Sumanggar, Bank Sumut diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum/pelanggaran procedural yang dilakukan Bank Sumut dalam hal ini tersangka MAL selaku Pimpinan Divisi Treasury Bank Sumut yang tidak dilakukan analisa perusahaan sebelum dilakukan pembelian MTN.

"Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) lewat surat Deputi Komisioner Pengawasan IKNB II No S-247/NB.2/2018 tanggal 14 Mei 2018 PT SNP dibekukan dan lewat putusan Pengadilan Niaga telah dinyatakan pailit sehingga berakibat pada hilangnya dana milik PT Bank Sumut sebesar Rp177 milyar sehingga menimbulkan kerugian pada keuangan negara," ujar Sumanggar.

Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejati Sumut, sambung Sumanggar, tersangka MAL ditahan dan dititipkan di Rutan Klas 1A Tanjung Gusta Medan selama 20 hari terhitung mulai Senin (9/12/2019).
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.6614 seconds (0.1#10.140)