Terseret Korupsi Mantan Anggota DPRD Jombang Segera Diadili

Selasa, 10 Desember 2019 - 11:03 WIB
Terseret Korupsi Mantan Anggota DPRD Jombang Segera Diadili
Mantan anggota DPRD Jombang, bakal diseret ke pengadilan untuk menjalani sidang kasus dugaan korupsi. Foto/Ilustrasi
A A A
SURABAYA - Wulang Suhardi mantan anggota DPRD Kabupaten Jombang, dan dan Supaim segera menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Keduanya menjadi tersangka kasus penyelewengan Kredit Usaha Rakyat (KUR) PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk., atau Bank Jatim Cabang Jombang senilai Rp5,4 miliar,

Ini setelah keduanya menjalani pelimpahan tahap dua (pelimpahan barang bukti dan tersangka) dari penyidik ke penuntut umum. Pelimpahan dilakukan pada Rabu (4/12/2019) lalu sekitar pukul 10.00 WIB, dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang.

"Sekarang tinggal menunggu Kejari Jombang melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor Surabaya," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim, Richard Marpaung, Selasa (10/12/2019).

Richard menambahkan, tersangka Wulang yang juga mantan anggota DPRD Jombang dan Supaim, orang dekat Wulang, merupakan satu rangkaian. Dimana modus yang digunakan Wulang Suhardi yakni menggunakan nama sejumlah debitur untuk bisa menikmati dana KUR Bank Jatim Cabang Jombang. Dalam hal ini, Wulang menggunakan nama Supaim dan 11 orang lainnya (debitur).

Nah, dalam hal ini tersangka Supaim merupakan anak buah dari Wulang. Dalam pencairannya, uang tersebut masuk ke dalam rekening Supaim. "Uang tersebut masuk ke rekening Supaim, dan sebagian disalurkan ke rekening Aminatus Sholihah. Penyidik akan mengembangkan kepada pihak-pihak yang terkait kasus ini," tegas Richard.

Dalam perkara ini, Wulang dijerat pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 junto pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Perubahan UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 KUHP.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 3.4642 seconds (0.1#10.140)