Lewat Aplikasi Tunaiku, Amar Bank Salurkan Kredit ke 55.000 UMKM

Selasa, 10 Desember 2019 - 12:33 WIB
Lewat Aplikasi Tunaiku, Amar Bank Salurkan Kredit ke 55.000 UMKM
Amar Bank mampu menyalurkan kredir ke 55 ribu UMKM, melalui aplikasi Kredit Tanpa Agunan (KTA) digitalnya, Tunaiku. Foto/Ilustrasi
A A A
SURABAYA - Amar Bank melalui aplikasi Kredit Tanpa Agunan (KTA) digitalnya, Tunaiku per Oktober 2019, telah menyalurkan kredit kepada lebih dari 55.000 pelaku UMKM.

Jumlah 55.000 pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) tersebut, setara dengan 30 persen dari total portofolio kredit bank yang berkantor pusat di Surabaya tersebut.

Direktur Operasional Amar Bank, Tuk Yulianto mengatakan, keberhasilan tersebut dikarenakan strategi yang sangat tepat di era digitalisasi saat ini. Hal ini dibuktikan dengan capaian yang diperoleh sebagian besar dari pertumbuhan kredit melalui produk unggulan, Tunaiku, yang notabene berbasis digital.

"Pertumbuhan positif ini juga menunjukan akselerasi strategi kami di bidang perkreditan sudah sesuai dengan kondisi perkembangan pasar bisnis perbankan. Perbankan saat ini mengarah kepada digitalisasi di tengah pemberian kredit UMKM yang masih konvensional," katanya, Selasa (10/12/2019).

Berdasarkan data dari Mckinsey report berjudul Unlocking Indonesia's Digital Opportunity, penggunaan teknologi digital di Indonesia memberi dampak ekonomi yang signifikan, termasuk menciptakan 3,7 juta lapangan pekerjaan tambahan pada tahun 2025.

Tidak hanya itu, Deloitte Access Economics, SMEs powering Indonesia's success menyebutkan bahwa, penggunaan teknologi digital menghasilkan pertumbuhan pendapatan hingga 80 persen lebih tinggi bagi pelaku UMKM. "Ke depan, kami prioritaskan UMKM dalam rangka membangun perekonomian nasional berdasarkan demokrasi ekonomi yang berkeadilan," kata Yulianto.

Sementara itu, berdasarkan data dari Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) Kementerian Koperasi dan UKM, UMKM merupakan tulang punggung perekonomian nasional. Ini dibuktikan dengan lebih dari 90 persen pelaku usaha di Indonesia masuk dalam kategori sektor UMKM.

Maka dari itu, untuk mendorong perbankan agar dapat menyalurkan kredit atau pembiayaan UMKM, Pemerintah menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 17/12/PBI/2015 tentang Pemberian Kredit Atau Pembiayaan oleh Bank Umum dan Bantuan Teknis Dalam Rangka Pengembangan UMKM.

Di mana dalam regulasi tersebut, rasio kredit UMKM terhadap total kredit setiap bank ditargetkan minimal sebesar 20 persen pada akhir tahun 2018 lalu. Hal tersebut dilakukan secara bertahap, dimana pada tahun 2015 rasio kredit UMKM terhadap total kredit minimal 5 persen tahun 2016 senilai 10 persen dan tahun 2017 sebesar 15 persen.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.2725 seconds (0.1#10.140)