KPK Terus Buru Aset Mantan Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa

Selasa, 10 Desember 2019 - 17:00 WIB
KPK Terus Buru Aset Mantan Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa
Salah satu pihak swasta yang dimintai keterangan KPK seputar aset mantan Bupati MKP dalam kasus TPPU.Foto/SINDONews/Tritus Julan
A A A
MOJOKERTO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berupaya menuntaskan kasus dugaan korupsi mantan Bupati Mojokerto, Mustofa Kamal Pasa (MKP). Perburuan aset mantan orang nomor satu di Kabupaten Mojokerto itu terus dilakukan.

Penyegelan serta penyitaan berbagai aset milik MKP yang dilakukan sejak tahun 2018 silam, tampaknya belum menjangkau seluruh harta kekayaan Bupati Mojokerto dua periode ini. Bahkan, kali ini, penyidik komisi antirasuah kembali mengorek keterangan terhadap sejumlah orang dekat MKP.

Setidaknya ada tiga orang dekat MKP dimintai keterangan penyidik KPK di ruang Aula Wiratama Mapolresta Mojokerto, Selasa (10/12/2019). Mereka yang diperiksa, ditengarai mengetahui sejumlah pundi-pundi harta kekayaan milik MKP baik berupa aset pribadi atau yang diatasnamakan pihak lain.

Salah seorang saksi yang diperiksa KPK menyebutkan, ia dimintai keterangan penyidik seputar beberapa aset mantan Bupati MKP. Yakni terkait jual beli tanah miliknya yang berada di wilayah Talok, Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto. Tanah itu dibeli MKP melalui orang dekat MKP.

"Ya soal tanah itu yang terkait kasusnya (TPPU) pak MKP. Kalau berapa pertanyaan saya lupa. Ini merupakan pemanggilan yang kedua saya," kata Amin saat dikonfirmasi sejumlah awak media usai menjalani pemeriksaan di Mapolresta Mojokerto.

Sementara itu, sumber terpercaya di internal Pemkab Mojokerto menyebutkan, ada puluhan pejabat hingga PNS yang bakal dikorek keterangannya kembali oleh penyidik KPK. Sumber ini menyebut, mayoritas mereka yang dipanggil merupakan pejabat eselon II dan III yang selama ini rutin menyetor 'upeti' ke Bupati MKP.

"Ini kaitannya dengan setoran-setoran yang berupa aset. Contohnya, hasil jual beli jabatan yang dikumpulkan pada beberapa orang selanjutnya dibelikan aset berupa tanah maupun bangunan rumah. Kalau pihak swasta, selain kontraktor yakni mereka yang biasa mencarikan lahan yang nantinya akan dibeli sebagai upeti. Dia hari ini diperiksa kabarnya," ujar sumber.

Sumber ini menyatakan, kasus dugaan TPPU yang melibatkan Bupati MKP ini sepertinya masih akan berjalan panjang. Sebab, hingga saat ini penyidik KPK masih berupaya untuk mencari aset-aset hasil TPPU Bupati MKP yang banyak diatasnamakan pihak lain. Menurutnya, masih banyak aset 'gelap' Bupati MKP yang diburu KPK.

"Betul, sampai saat ini masih masih banyak yang diburu, baik itu di wilayah Kabupaten/Kota Mojokerto. Termasuk aset yang berada di luar kota. Sekarang dikumpulkan sebelum kasusnya disidangkan. Kan masih ada 2 perkara yang belum, TPPU sama korupsi proyek di Dinas PU Bina Marga," tandasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kapolresta Mojokerto AKBP Bogiek Sugiyarto membenarkan adanya aktivitas pemeriksaan oleh penyidik KPK terkait kasus dugaan korupsi Bupati MKP. Ia mengatakan pemeriksaan itu berlangsung sejak hari ini, di ruang Wira Pratama, Polresta Mojokerto, Selasa (10/12/2019).

"Iya benar, suratnya turun kemarin. Jadi KPK meminjam tempat untuk melakukan pemeriksaanya dalam kasus yang saat ini ditangani. Untuk perkara apa yang ditangani, saya kurang tahu, justru teman-teman media yang paham," kata Bogiek dalam sambungan ponselnya.

Bogiek mengaku tak tahu menahu siapa saja pejabat atau pihak-pihak yang bakal dimintai keterangan penyidik KPK dalam pemeriksaan kali ini. Lantaran, itu merupakan kewenangan penuh KPK. Dalam hal ini, Polresta Mojokerto hanya digunakan sebagai tempat penyidik KPK dalam melakukan pemeriksaan.

"Sampai kapan pemeriksaannya kami belum tahu, kira-kira 4 hari kedepan mungkin. Tapi ya tergantung dari penyidik KPK," tandas mantan Kapolres Poso, Sulawesi Tengah ini.

Mantan Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa (MKP), sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada 18 Desember 2018 lalu. Penetapan ini merupakan hasil pengembangan perkara suap dan gratifikasi dengan terpidana MKP sebesar Rp34 miliar. MKP disangkakan melanggar pasal 3 dan/atau pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Selain itu, MKP diduga menerima fee dari rekanan pelaksana proyek proyek di lingkungan Pemkab Mojokerto, Dinas dan SKPD/OPD, Camat, dan Kepala Sekolah SD, SMA, di Kabupaten Mojokerto. Dari penerimaan gratifikasi sekitar Rp34 miliar, KPK menemukan dugaan TPPU yang dilakukan MKP.

MKP diduga menempatkan, mentrasfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke Iuar negeri, mengubah bentuk hasil suap yang diterimanya. Uang tersebut sebagian diantaranya disetorkan ke rekening bank melalui perusahaan milik keluarga pada Musika Group, yaitu CV Musika, PT Sirkah Purbantara (SPU-MIX) dan PT Jisoelman Putra Bangsa dengan modus utang bahan
(msd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 3.4437 seconds (0.1#10.140)