Ini Kronologis Kaburnya Tersangka Narkoba Dari Tahanan

Selasa, 10 Desember 2019 - 18:30 WIB
Ini Kronologis Kaburnya Tersangka Narkoba Dari Tahanan
Tersangka kasus narkoba, Adrian Fairy (46) terpaksa ditembak, usai kabur dari sel tahanan di Polresta Malang Kota. Foto/SINDOnews/Yuswantoro
A A A
MALANG - Pelarian Adrian Fairy (46) akhirnya terhenti di kampungnya sendiri Jalan Jodipan Wetan, Kelurahan Jodipan, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Selasa (10/12/2019).

(Baca juga: Polisi Tembak Buron Tersangka Narkoba yang Kabur Dari Tahanan )

Tersangka kasus narkoba yang akrab disapa Ian ini, sempat kabur dari tahanan Polresta Malang Kota, bersama tiga temannya Sokip Yulianto, Nur Cholis, Bayu Prasetyo, pada Senin (9/12/2019) dini hari, sekitar pukul 01.30 WIB.

Kapolresta Malang Kota, AKBP Leonardus Simarmata menuturkan, dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, tersangka Ian mengakui yang memiliki ide untuk kabur adalah tersangka Sokip.

Lebih lanjut dijelaskannya, para tersangka ini diketahui melarikan diri dengan cara menggergaji teralis besi lalu dibengkokkan. "Kami masih menyelidiki, mereka mendapatkan gergaji dari mana," tuturnya.

Perwira menengah Polri yang pernah menjabat sebagai Kapolres Batu tersebut menyebutkan, usai berhasil membengkokkan terali besi, keempatnya keluar secara bergantian lalu melompat ke kompleks sekolah Frateran yang ada di sisi utara Polresta Malang Kota.

Dari situ mereka akhirnya berpisah untuk melarikan diri. Tersangka Ian menyusuri jalan di seberang Polresta Malang Kota, tepatnya di depan Rumah Sakit Syaiful Anwar (RSSA) Malang, lalu berhenti di minimarket.

"Saat berada di depan minimarket, dia menghentikan ojek online dan minta diantarkan ke Jodipan. Sesampainya di depan Jodipan Wetan Gang I, tersangka langsung kabur tidak membayar ojek online yang mengantarkannya," tutur mantan Wakapolrestabes Surabaya ini.

Tersangka, lanjut perwira menengah Polri yang akrab disapa Leo ini, langsung berlari menuju ke rumah adiknya. Saat bertemu adiknya, tersangka mengakui melarikan diri dari tahanan dan ingin tinggal di sebuah Langgar (Mushola) yang ada di daerah tersebut.

"Pada siang harinya, adik tersangka datang ke Langgar untuk mengantarkan makanan dan handphone. Pada sore harinya, adik tersangka menyarankan untuk menyerahkan diri, tetapi tersangka tidak mau karena ingin menghandiri pernikahan anak pertamanya, pada Jumat (13/12/2019)," tutur Leo.

Sadar posisinya telah diintai petugas, tersangka akhirnya berpindah ke gang lain di Jalan Jodipan, yakni di rumah adiknya yang lain yang diketahui bernama Anik. Pada Selasa (10/12/2019) sekitar pukul 00.45 WIB, akhirnya tersangka berhasil dibekuk petugas.

"Saat dilakukan penangkapan, yang bersangkutan mencoba melarikan diri dan melawan petugas. Kami terpaksa melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki kanannya," pungkas Leo.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.0693 seconds (0.1#10.140)