Bukti Pemalsuan Keterangan Pernikahan Bos Pasar Turi Diungkap Hakim dan Jaksa

Selasa, 10 Desember 2019 - 18:35 WIB
Bukti Pemalsuan Keterangan Pernikahan Bos Pasar Turi Diungkap Hakim dan Jaksa
Bos Pasar Turi, Henry Jocosity Gunawan dan istrinya Iuneke Anggraini saat sidang di Pengadilan Negeri Surabaya dengan agenda pemeriksaan terdakwa. Foto/SINDONews/Lukman Hakim
A A A
SURABAYA - Sidang lanjutan perkara pemalsuan keterangan pernikahan dengan terdakwa Bos Pasar Turi, Henry Jocosity Gunawan dan istrinya Iuneke Anggraini, kembali bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya. Sidang digelar Selasa (10/12/2019) dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

Dari pantauan di ruang sidang, hakim dan jaksa membeberkan alat bukti perbuatan yang menjerat kedua terdakwa. Salah satunya terkait foto-foto pernikahan adat kedua terdakwa yang dilangsungkan tanpa adanya tokoh adat Tionghoa.

“Tidak libatkan kepala adat?, Kalo upacara adat itu ada kepala adatnya atau kepala sukunya," tanya Mashuri Effendi selaku hakim anggota pada kedua terdakwa. "Itu adat Chinese pak," jawab Henry. "Ya mau adat apa kek, ini Indonesia. Anda orang Indonesia kan. Ya mau adat Chinese mau adat apa itu oke, tapi jangan mengada-ada,” kata hakim Mashuri Effendi menimpali.

Sedangkan saat ditanya hakim Mashuri Effendi mengapa tidak melangsungkan pernikahan secara hukum, terdakwa Iuneke mengaku saat itu beda agama. "Saya masuk agama Buddha saat menikah secara agama Buddha," jawab Iuneke.

Sedangkan waktu ditanya ketika menandatangani kedua akta otentik tersebut, apakah kedua terdakwa sudah melakukan pernikahan secara agama Buddha, Terdakwa Iuneke mengaku belum. "Belum, waktu tanda tangan akta itu, baru menikahnya secara agama 2011," ungkap Iuneke.

Selain masalah pernikahan adat, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Prakoso juga mengungkap soal Kartu Keluarga (KK) milik kedua terdakwa yang juga dijadikan alat bukti saat tim penasehat hukumnya mengajukan eksepsi.

Diungkapkan Ali, dalam KK yang diterbitkan Dispendukcapil tahun 2007 tersebut, Henry tertulis sebagai kepala keluarga. Sedangkan Iuneke tertulis sebagai istri dan tinggal di Jalan Panglima Sudirman Nomor 55 Surabaya.

"Ini di KK tahun 2007, disini ditunjukkan Pak Henry sebagai kepala keluarga dan Bu Iuneke sebagai istri. Benar ya di KK tahun 2007 ini tanda tangan bapak. Jadi di 2007 pun di KK bapak sudah menyatakan sebagai kepala keluarga Henry dan istri Iuneke," tanya Ali pada terdakwa Henry.

"Tidak ingat," jawab Henry. Namun saat ditanya soal tanda tangan dalam KK tersebut, Henry membenarkanya. "Ya, kurang lebih iya," kata Henry.

Persidangan perkara ini akan kembali dilanjutkan pada Kamis (12/12/2019) dengan agenda pembacaan surat tuntutan dari JPU Ali Prakoso. "Pembelaan saudara hari Senin tanggal 16. Pemeriksaan saudara sudah selesai. Sidang dinyatakan ditutup," kata hakim Dwi Purwadi menutup persidangan.

Terpisah, JPU Ali Prakoso mengatakan, kasus yang menyeret Bos PT Gala Bumi Perkasa, pengembang Pasar Turi dan istrinya ini semakin gamblang atas bukti KK yang diungkapnya saat pemeriksaan kedua terdakwa.

"Di KK itu sudah jelas, mereka itu mengaku sebagai suami istri. KK tersebut tahun 2007 ketika mereka masih tinggal di Jalan Panglima Sudirman Nomor 55 Surabaya," terangnya saat dikonfirmasi usai persidangan.

Dengan KK tersebut, Ali meyakini Notaris Atika Ashiblie juga terkecoh dengan dokumen yang diserahkan terdakwa saat membuat dua akta otentik berupa pengakuan hutang dan personal guarantee.

"Jadi notaris pun mungkin terkecoh dengan data data atau dokumen yang diserahkan mereka. Mereka juga ngomong KTP nya sudah suami istri, KK yang dilampirkan dalam eksepsi mereka, Henry selaku suami, Iuneke selaku istri,"pungkasnya.

Untuk diketahui, perkara ini dimulai dari pembuatan 2 akta yakni perjanjian pengakuan utang sebesar Rp 17 milliar dan personal guarantee yang dibuat oleh PT Graha Nandi Sampoerna sebagai pemberi hutang dan Henry J Gunawan sebagai penerima hutang di hadapan notaris Atika Ashiblie SH di Surabaya pada tanggal 6 Juli 2010.

Dalam kedua akta tersebut Henry J Gunawan dan Iuneke Anggraini mengaku sebagai pasangan suami istri (Pasutri) dan faktanya, mereka baru resmi menikah secara agama Budha di Vihara Buddhayana Surabaya pada 8 November 2011 dan dinikahkan oleh pendeta Shakaya Putra Soemarno Sapoetra serta baru dicatat di Dispenduk Capil pada 9 November 2011
(msd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.9399 seconds (0.1#10.140)