Cak Imin Absen, Mediasi Sengketa Graha Astranawa Deadlock

Selasa, 10 Desember 2019 - 22:15 WIB
Cak Imin Absen, Mediasi Sengketa Graha Astranawa Deadlock
Choirul Anam atau Cak Anam saat datang ke PN Surabaya.
A A A
SURABAYA - Choirul Anam atau akrab dipanggil Cak Anam akhirnya mengajukan gugatan perlawanan eksekusi Graha Astranawa melalui Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Gugatan memasuki tahap mediasi, Selasa (10/12/2019). Seperti biasa, mediasi tidak boleh diwakilkan, harus diikuti para pihak, baik penggugat maupun tergugat.

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sebagai tergugat, harus menghadirkan Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP), Muhaimin Iskandar atau Cak Imin. Ini lantaran kedudukan partai itu di DPP.

“Saya berharap (dalam mediasi) bertemu Muhaimin Iskandar. Saya akan ingatkan dia, jangan pernah ‘mengambil’ hak orang lain melalui hukum (pengadilan). Di dunia, memang, banyak oknum aparat yang bisa dibayar, tetapi, di akhirat dia akan sulit mempertanggungjawabkan,” kata Cak Anam di PN Surabaya, Selasa (10/12/2019).

Mengapa harus Muhaimin yang datang? Menurut Cak Anam, eksekusi Astranawa itu, kalau diibaratkan kejahatan, maka eksekusi itu bukan kejahatan biasa, melainkan kejahatan korporasi, extra ordinary crime. Karena institusi PKB yang dipakai.

“Maka yang bertanggung jawab adalah Ketua Umum DPP PKB dan Ketua Dewan Syuro. Kalau Muhaimin datang, akan saya tanya, apa dasar PKB merebut Astranawa? Bahwa ada rencana membangun Kantor PKB, itu bukan di atas tanah Astranawa. Itu sudah ada IMB-nya (PKB) nomor 1881/815-91/402.05.09/200, sudah disampaikan ke majelis hakim, tetapi, majelis hakim yang dipimpin Yulisar, tidak mau tahu,” tegas Cak Anam.

Mengutip Mahfud MD, jelas Cak Anam, fenomena ‘industri hukum’ adalah ketika hukum disalahgunakan untuk kepentingan seseorang. Fenomena itu tidak hanya ada pada lembaga penegak hukum. ‘Industri hukum’ ini menjadi penghambat visi pemerintah dalam penegakan hukum. Pemerintah tak boleh diam,” katanya.

Terpisah, kuasa hukum PKB, Abdi Norman SH kepada wartawan membenarkan tahapan mediasi mengalami deadlock, artinya tidak ada titik temu antar kedua pihak. Pihak Cak Anam menginginkan Muhaimin Iskandar selaku principal harus dihadirkan.

"Sedangkan kita merasa hal itu tidak perlu dilakukan, karena eksekusi sudah dilaksanakan. Karena tidak ada titik temu di tahap ini, selanjutnya sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian," katanya.
(msd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 4.1692 seconds (0.1#10.140)