Tak Setor PPN, Kanwil DJP Jatim II Penjarakan Pengusaha Bojonegoro

Rabu, 11 Desember 2019 - 13:37 WIB
Tak Setor PPN, Kanwil DJP Jatim II Penjarakan Pengusaha  Bojonegoro
Tidak Setorkan PPN senilai 391,8 Juta, Kanwil DJP Jatim II Penjarakan Pengusaha asal Bojonegoro. Foto/Ist
A A A
SIDOARJO - Upaya penegakan hukum atas kasus kejahatan pidana terkait masalah pajak terus dilakukan Kanwil Ditjen Pajak Jatim II.

Di antaranya dengan menjebloskan pelaku kejahatan pidana pajak ke tahanan, seperti yang dilakukan MNA alias D, 48 tahun, seorang pengusaha bidang konstruksi di Bojonegoro-JawaTimur.

Diduga tidak menyetorkan uang pajak pertambahan nilai (PPN) yang diberikan Costumernya senilai 391,8 juta ke Negara, Kanwil DJP Jatim II terpaksa menjebloskan yang bersangkutan ke negara.

Karena kasusnya berada di wilayah hukum Bojonegoro, Penyidik Pajak Kanwil DJP Jatim II melalui Korwas PPNS Polda Jatim telah menyerahkan Tersangka MNA alias D selaku direktur PT PLA ke pihak Kejari Bojonegoro bersama sejumlah Barang Bukti Dokumen milik TSK yang ditahan Kanwil DJP Jatim II.

Kepala Kanwil Ditjen Pajak Jatim II, Lusiani ditemui saat Konferensi Pers di Kanwil DJP Jatim II Juanda-Sidoarjo menegaskan, sebelum diserahkan ke Kejari Bojonegoro, sebenarnya pihak Kanwil DJP Jatim II telah melakukan pendekatan persuasif dengan meminta TSK untuk membayar pajak PPN yg telah dibayar Costumernya. Namun karena tidak diindahkan, pihak Kanwil DJP Jatim II akhirnya melanjutkan proses hukum tersangka.

"Kami sudah melakukan pendekatan persuasif ke yang bersangkutan tapi tak diindahkan sehingga kami lakukan penyidikan dan lanjut kami serahkan ke Kejari Bojonegoro," kata Lusiani.

Sementara itu, kasus kejahatan pidana pajak ini terungkap, setelah pihak Kanwil DJP Jatim II melakukan penyelidikan terkait pelanggaran yang terekam dalam sistem data yang ada di Kanwil DJP Jatim II di Juanda-Sidoarjo.

Kasus kejahatan pajak Tersangka yang terjadi sejak Januari hingga Desember 2016 ini, saat ini telah diserahkan dan ditangani Kejaksaan Negeri Bojonegoro.
(nth)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.9873 seconds (0.1#10.140)