WNI Undocumented di Arab Saudi Jika Meninggal Tak Bisa Segera Dikubur

Selasa, 25 September 2018 - 09:37 WIB
WNI Undocumented di Arab Saudi Jika Meninggal Tak Bisa Segera Dikubur
Konjen RI di Jeddah Mohamad Hery Saripudin mengimbau warga Indonesia di Arab Saudi secara ilegal bisa menyulitkan dan membahayakan diri sendiri. Foto/Dok.
A A A
JEDDAH - Warga negara Indonesia (WNI) berstatus undocumented di Arab Saudi diketahui banyak mengidap penyakit berat seperti stroke seperti yang dialami Halimah Sudin.

Perempuan asal Bangkalan, Jawa Timur ditemukan terkapar sekarat di parkiran Rumah Sakit (RS) Universitas King Abdulaziz Jeddah, Arab Saudi. Halima ditemukan petugas satpam rumah sakit pada 6 September lalu. Saat itu juga Halima dirawat secara intensif.

Lantas apa sikap Konsulat Jenderal (Konjen) Republik Indonesia di Jeddah ? Konjen RI di Jeddah Mohamad Hery Saripudin mengimbau warga Indonesia di Arab Saudi secara ilegal agar memahami keberadaan mereka dengan status tidak resmi menyulitkan dan membahayakan dirinya sendiri. (Baca juga: Perempuan Asal Bangkalan Ditemukan Terkapar di Parkiran RS di Arab Saudi)

Konjen mencontohkan, WNI overstayer (WNI) yang melahirkan di rumah-rumah penampungan tidak mendapatkan layanan kesehatan yang semestinya, tidak bisa dirawat di rumah sakit. Mayat yang tidak beridentitas tidak bisa segera dikubur.

Selain itu, bisa dipenjara bila ditemukan berduaan dengan lawan jenis yang bukan mahramnya di rumah atau tempat lain, dan masih banyak contoh kasus lain. “Aspek pelindungan tidak maksimal bagi mereka yang undocumented,” kata Konjen.

Untuk itu, Konjen mengimbau masyarakat, khususnya yang tidak berdokumen resmi di Arab Saudi dan telah lanjut usia agar segera kembali ke Tanah Air dan berkumpul bersama keluarga.

“Jangan menunggu hingga lanjut usia dan sakit-sakitan. Kalau sudah mulai sakit-sakitan, segera pulang. Jangan tunggu parah, baru minta diurus pulang,” kata Konjen.

Seiring kondisi Halimah yang kian membaik, Tim Pelindungan KJRI mendatangi Pusat Detensi Imigrasi (Tarhil) untuk mengurus exit permit sekaligus menyampaikan permohonan agar Halimah dipulangkan ke Tanah Air. Namun, pihak Tarhil enggan memenuhi permintaan KJRI untuk menyediakan tiket bagi Halimah meskipun dia berstatus tidak resmi. Sebab, dia bukan tahanan Tarhil.

Perempuan yang masuk ke Arab Saudi dengan visa umrah 12 tahun silam dipulangkan ke Tanah Air Minggu 23 September. Dia didampingi seorang staf KJRI karena harus menggunakan kursi roda.

“KJRI juga telah menyampaikan permohonan bantuan kepada Direktorat Perlindungan WNI dan BHI dan instansi terkait (Kementerian Tenaga Kerja dan Kementerian Kesehatan) untuk mengatur pemulangan Halimah ke kampung halaman dan perawatan lanjutan setibanya di Tanah Air,” tuturnya.
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.7978 seconds (0.1#10.140)