Satu Lagi Tahanan Kabur Polresta Malang Kota Dibekuk

Kamis, 12 Desember 2019 - 11:53 WIB
Satu Lagi Tahanan Kabur Polresta Malang Kota Dibekuk
Nur Cholis saat ditangkap polisi. Foto/Ist.
A A A
MALANG - Satu-persatu tersangka yang kabur dari tahanan Polresta Malang Kota, berhasil ditangkap kembali. Terbaru, sudah ada tiga dari empat tersangka berhasil dibekuk.

Setelah berhasil menangkap Adrian Fairy alias Ian, pada Selasa (10/12/2019) dini hari, tim pemburu berhasil menangkap otak pelarian, Sokib Sulianto pada Rabu (11/12/2019).

Terbaru, Nur Cholis juga berhasil ditangkap di lahan kosong di Jalan KH Malik dalam Kecamatan Kedung Kandang Kota Malang. "Tersangka kasus narkoba ini ditangkap pada Rabu (11/12/2019) sekitar pukil 22.15 WIB oleh anggota Tim 3 yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera, Kamis (12/12/2019).

Barung mengungkapkan, dari hasil informasi, tersangka Nur Cholis kabur ke daerah Kedungkandang, dimana dari hasil lidik dan check post diperoleh lokasi keberadaan tersangka di sekitar Jalan KH Malik dalam Gg. 19 Kecamatan Kedungkandang, Kota malang.

"Petugas kemudian menuju sasaran dan melakukan penggeledahan terhadap salah satu rumah kosong, hasilnya didapatkan tersangka bersembunyi di salah satu ruangan," tandas Barung.

Selanjutnya, kata dia, dilakukan penangkapan. Namun tersangka berusaha melawan dengan menggunakan sikat gigi yang telah dilancipkan ujungnya dan berusaha melarikan diri. Atas kejadian tersebut, petugas mengambil tindakan tegas terukur dengan cara menembak tersangka pada kedua kakinya.

Tembakan dilakukan karena tidak mengindahkan tembakan peringatan petugas sampai tiga kali. Petugas juga khawatir kehilangan jejak tersangka karena berada di kebun yang sepi. "Setelah dilakukan pengobatan di RSSA Malang, akibat luka tembak di kedua kakinya, Nur Cholis diamankan di Satreskoba Polresta Malang Kota," pungkas Barung.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.7124 seconds (0.1#10.140)