Satres Narkoba Amankan Truk Ekspedisi Membawa 9 Kg Sabu dan 6 Kg Ganja

Selasa, 25 September 2018 - 10:14 WIB
Satres Narkoba Amankan Truk Ekspedisi Membawa 9 Kg Sabu dan 6 Kg Ganja
Polres Lampung Selatan menggagalkan upaya penyelundupan 9 kilogram sabu dan 6 kilogram ganja di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan. Foto Ilustrasi/SINDOnews
A A A
BAKAUHENI - Satres Narkoba Polres Lampung menggagalkan upaya penyelundupan 9 kilogram sabu dan 6 kg ganja di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.

Narkotika golongan 1 senilai Rp13 miliar lebih ini diselundupkan atas perintah oleh seorang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta Medan, Sumatera Utara.

Kapolres Lampung Selatan AKBP M Syarhan mengatakan, pengamanan narkotika golongan 1 jenis sabu dan ganja tersebut dilakukan dari kendaraan ekspedisi Indah Logistik Cargo warna orange dengan nomor polisi BA 8276 QU.

Personel Satnarkoba memeriksa satu kardus berlakban coklat yang bertuliskan pengirim asal Padang dan penerima bernama Jian di Jakarta Selatan saat dilakukan pemeriksaan ternyata ada 9 paket narkotika jenis sabu.

Dari hasil pengembangan polisi berhasil menangkap 1 orang tersangka penerima paket yang bernama Islami Akbarsyah, tersangka mengaku diperintah oleh seseorang perempuan bernama Elis yang sedang menjalani hukuman penjara di Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta, Medan, Sumatera Utara.

Rencananya barang tersebut akan dikirimkan kepada seseorang bernama Jian, tersangka dijanjikan upah oleh Elis sebesar Rp20 juta dan baru diterima sebesar Rp2 juta dengan cara ditransfer melalui rekening.

Sementara itu barang bukti narkotika jenis ganja diamankan dari tersangka bernama David Susilo asal Labuhan Batu Sumatera Utara. Tersangka diamankan di area pemeriksaan Pelabuhan Bakauheni saat naik kendaraan bus umum.

Tersangka diamankan polisi karena terbukti membawa narkotika jenis ganja sebanyak 10 paket narkotika seberat 6,3 kilogram. Tersangka mengaku bersedia mengambil barang haram tersebut atas perintah Juliandi Sumarlin tersangka lain karena butuh modal untuk bisnis reparasi jok mobil.

Akibat perbuatannya kini para tersangka mendekam di sel tahanan Mapolres Lampung Selatan dan terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 112 ayat 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati dan denda Rp10 miliar.
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.6215 seconds (0.1#10.140)