Sekap dan Peras Korban, 2 Polisi Gadungan Dibekuk Polisi

Kamis, 12 Desember 2019 - 16:06 WIB
Sekap dan Peras Korban, 2 Polisi Gadungan Dibekuk Polisi
Para tersangka saat pemeriksaan di Mapolsek Menganti. Foto/SINDOnews/Ashadi Iksan
A A A
GRESIK - Polisi membongkar aksi penyekapan dan pemerasan yang dilakukan polisi gadungan. Dari kejadian di Desa Boboh, Kecamatan Menganti, polisi menangkap dua pelaku.

Kedua pelaku diketahui bernama Agus Widodo (45), asal Kelurahan Banyuurip, Sawahan, Kabupaten Gresik; dan Musrizal (53), warga Manukan Wetan, Tandes, Kota Surabaya.

Korban bernama Tri Kurniawati (38), warga Desa Boboh, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik. Modusnya menakut-nakuti korban yang katanya obatnya palsu, lalu menyekap, dan memeras dengan imbalan tertentu.

Peristiwa itu terjadi pada Minggu (8/12/2019) sekitar pukul 16.00 WIB. Kedua pelaku mendatangi korban. Menggunakan mobil Xenia dengan nomor polisi palsu L 1260 IP. Pelaku mengaku sebagai anggota polisi yang bertugas di Polda Jatim sedang menjalankan tugas.

Pelaku mengajak korban masuk ke dalam kendaraan tersebut. Di dalam kendaraan, kedua pelaku melancarkan aksinya. Menuduh korban menjual pil ponstan tanpa ijin. Korban pun ketakutan.

Apalagi, pelaku mengancam jika tidak memberikan sejumlah uang akan dibawa ke Polda Jatim dan dijebloskan ke penjara. Korban pun menuruti kata kedua pelaku. Setelah uang didapatkan, korban dilepaskan dan langsung menghubungi Polsek Menganti.

Untungnya anggota Polsek Menganti dapat mendeteksi pelaku, usai dapat laporan korban. Mobil pelaku berhasil dihadang petugas di Jalan Raya Hendrosari, Kecamatan Menganti.

Saat diintrogasi dalam waktu yang cukup lama. Para pelaku hanya terdiam. Terlebih saat ditanya pangkat dan jabatannya di Korps Bhayangkara. Keduanya pun terdiam.

"Saya bukan polisi pak, saya hanya menakut-nakuti korban supaya mau ngasih uang," ujar Agus Widodo, kepada petugas di Mapolsek Menganti, kala itu.

Kapolsek Menganti, AKP Tatak Sutrisno melalui Kanit Reskrim Aiptu Agus Stya Margono mengatakan, pihaknya mengembangkan kasus ini. Tujuannya mencari korban lain.

"Sejumlah barang bukti berupa nopol palsu L 1260 IP dan nopol asli L 1178 XF. Satu unit handphone dan mobil Xenia serta uang tunai Rp2 juta," katanya.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 3.2924 seconds (0.1#10.140)