Jaksa Tuntut Bos Pasar Turi 3 Tahun 6 Bulan Penjara

Jum'at, 13 Desember 2019 - 13:51 WIB
Jaksa Tuntut Bos Pasar Turi 3 Tahun 6 Bulan Penjara
Henry Jocosity Gunawan dan istrinya, Iuneke Anggraini, mendengarkan tuntutan JPU dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Foto/SINDOnews/Lukman Hakim
A A A
SURABAYA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Prakosa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menuntut terdakwa dalam perkara pemalsuan keterangan pernikahan, Henry Jocosity Gunawan selama 3 tahun dan 6 bulan.

Sedangkan istrinya Iuneke Anggraini, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya tersebut dituntut hukuman 2 tahun.

Dari pantauan di ruang sidang Garuda 1, terdakwa Henry J Gunawan yang juga pengembang Pasar Turi Surabaya, sempat melayangkan protes bahwa dirinya sedang sakit. Akan tetapi, hal ini tidak membuat majelis hakim maupun JPU bergeming. "Sudah anda duduk saja dan cukup dengarkan. Tidak usah ngomong apa-apa," kata Ketua Majelis Hakim Dwi Purwadi, Kamis (12/12/2019).

Dalam surat tuntutan JPU disebutkan para terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 266 ayat (1) KUHP Juncto pasal 55 (1) ke-1 KUHP.

"Menuntut, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa satu Henry J Gunawan selama 3 tahun dan 6 bulan penjara. Terdakwa dua, Iuneke Anggraini selama 2 tahun penjara," kata JPU Ali Prakosa.

Hal yang memberatkan, para terdakwa tidak mengakui perbuatannya, memberikan keterangan berbelit belit selama persidangan. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa satu sebagai tulang punggung keluarga dan terdakwa dua tidak pernah dihukum.

Atas tuntutan JPU, hakim Dwi Purwadi memberikan kesempatan kepada tim penasihat hukum terdakwa, untuk menyusun pembelaan selama lima hari ke depan.

"Silahkan kepada penasihat hukum, untuk mengajukan pembelaan. Kami beri kesempatan sampai hari Senin tanggal 16 Desember (2019)," kata hakim Dwi Purwadi.

Mendapat tawaran hakim Dwi, tim penasihat hukum para terdakwa malah menawar kembali untuk menyusun pembelaan selama satu minggu. "Kan sudah saya kasih lima hari. Masa tidak cukup. Saya lho buat putusan dalam dua hari," kata hakim Dwi.

Setelah berdebat cukup lama, akhirnya diputuskan sidang selanjutnya pada hari Selasa 17 Desember 2019.

Untuk diketahui, perkara ini dimulai dari pembuatan 2 akta. Yakni perjanjian pengakuan utang sebesar Rp17 miliar dan personal guarantee yang dibuat oleh PT Graha Nandi Sampoerna sebagai pemberi utang dan Henry J Gunawan sebagai penerima utang di hadapan notaris Atika Ashiblie SH di Surabaya pada 6 Juli 2010.

Dalam kedua akta tersebut Henry J Gunawan dan Iuneke Anggraini mengaku sebagai pasangan suami istri (Pasutri) dan faktanya, mereka baru resmi menikah secara agama Budha di Vihara Buddhayana Surabaya pada 8 November 2011 dan dinikahkan oleh pendeta Shakaya Putra Soemarno Sapoetra. Baru dicatat di Dispendukcapil pada 9 November 2011.
(nth)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.8332 seconds (0.1#10.140)