Polres Gresik Bongkar Peredaran 33,48 Gram Sabu dan Ekstasi

Jum'at, 13 Desember 2019 - 14:32 WIB
Polres Gresik Bongkar Peredaran 33,48 Gram Sabu dan Ekstasi
Kapolres Gresik, AKBP Kusworo Wibowo saat rilis para tersangka di Mapolres, Kamis (12/12/2019). Foto/SINDOnews/Ashadi Iksan
A A A
GRESIK - Anggota Polres Gresik berhasil membongkar peredaran 33,48 gram sabu, dan 32 butir pil ekstasi. Selain itu, polisi juga menangkap tiga orang tersangka.

Para tersangka, yakni Heru Suprianto (38) asal Desa Pandu, Kecamatan Cerme; Rio Sanjaya (34) asal Desa Watangrejo, Kecamatan Duduksampeyan; dan Ari Anggrianto (33) warga Kelurahan Kramat Inggil, Kecamatan Gresik.

Terbongkarnya komplotan pemgedar itu hasil laporan masyarakat. Awalnya, disebut Heru Suprianto, salah satu tersangka, melakukan transaksi di sebuah warung di Desa Hendrosari, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik.

Para anggota pun bergerak mendekati lokasi. Ternyata ditemukan sabu. Penyelidikan, Heru mengaku mendapat barang haram itu dari Rio Sanjaya rekannya satu profesi yang sama-sama mengedarkan narkoba.

"Dari dua tersangka itu, kami kembangkan dan berhasil menangkap Ari Anggrianto," ungkap Kapolres Gresik, AKBP Kusworo Wibowo, Kamis (12/12/2019).

Mantan Kapolres Jember itu mengakui, bila sangat mengapresiasi langkah Polsek Menganti. Bahkan, tetap akan dikembangkan, karena barang haram itu didapat dari Madura.

"Mereka mengaku bila barang haram itu dari Madura. Ini yang akan kami kembamgkan lagi," tegasnya.

Adapun barang bukti yang disita oleh polisi terkait dengan kasus narkoba ini. Diantaranya, sabu seberat 33,48 gram, pil ektasi 32 butir, tiga buah ponsel dan uang sebesar Rp3 juta.

Atas perbuatannya itu, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 114 dan pasal 112 UU No. 35/2009 tentang narkotika.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.4068 seconds (0.1#10.140)