Awas! Berikan KTP Dukungan Palsu di Pilkada Dapat Dipidana

Sabtu, 14 Desember 2019 - 17:57 WIB
Awas! Berikan KTP Dukungan Palsu di Pilkada Dapat Dipidana
Warga mengurus administrasi kelengkapan hak pilih di KPU Surabaya beberapa waktu lalu. Foto/SINDONews/Ali Masduki
A A A
SURABAYA - Tahapan pendaftaran Pilwali jalur independen masih dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya.

Sejak dibuka pada 11 Desember kemarin, sudah ada tiga pasangan yang mendaftar. Yakni, M Sholeh-Tufik, Samuel-Gunawan, dan Usman Hakim-M Yunus.

Komisioner KPU Surabaya Divisi Teknis Penyelenggaraan, M Kholid Asyadulloh menyatakan tidak ada perbedaan regulasi dengan pelaksanaan Pilwali Surabaya 2015 lalu.

"Tidak ada perbedaan. Tetap mengumpulkan bukti fisik bertanda tangan disertai KTP. Bukti yang sama juga harus diunggah ke silon," jelas Kholid kepada media ketika dikonfirmasi, Sabtu (14/12/2019).

Sedangkan, untuk jumlah dukungan yang harus dikumpulkan adalah 138.565 dukungan. Nantinya, KPU akan melakukan dua tahapan verifikasi.

Pertama tahapan administrasi akan dihitung jumlah dukungan apakah sesuai atau tidak. "Kemudian juga sebarannya apakah sudah memenuhi syarat minimal di 16 kecamatan di Surabaya," kata dia.

Selain itu, pengecekan apakah terdapat TNI/Polri dan ASN di dukungan itu. "Karena tidak diperbolehkan," ujar Kholid.

Tahapan Kedua, verifikasi faktual. Yakni, melakukan verifikasi dengan sistem sensus dan mendatangi seluruh pihak yang memberikan dukungan dengan sistem sensus.

"Apabila memenuhi syarat maka akan kami nyatakan mereka layak untuk mendaftar di Pilwali Surabaya jalur perseorangan," kata Kholid.

Dibukanya pendaftaran bagi calon independen ini mendapat pantauan Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Jatim.

Terkait dengan jalur perseorangan, potensi penyalahgunaan KTP sebagai syarat dukungan calon perseorangan cukup besar.

Menurut Ketua KIPP Jatim, Novly Thyssen, besarnya syarat dukungan yang harus dipenuhi sangat memungkinkan berbagai cara dilakukan oleh calon independen membobilisasi dukungan KTP.

"Tentu berkonsekuensi hukum jika dalam dalam pengumpulannya terbukti melanggar hukum. Termasuk dengan cara memalsukan daftar dukungan terhadap calon independen," kata Novly.

Sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, pemalsuan daftar dukungan terhadap calon independen atau perseorangan dengan sengaja terancam sanksi pidana.

Menurut Novly, ancaman tersebut bisa menyasar tim sukses maupun diluar tim sukses atau pihak lain yang menfasilitasi pengadaan dukungan KTP.

"Kami mengimbau agar warga Surabaya bisa lebih berhati-hati jika menyerahkan KTP jika terkait dukungan politik," kata dia.

KIPP Jatim berharap pasangan calon maupun tim pemenangan pasangan calon yang berangkat dari jalur perseorangan tidak mengunakan cara-cara yang bertentangan dengan aturan main yang tentu sangat merugikan bagi calon bersangkutan.

"Selain dapat dipidana, secara administratif bisa juga dikenakan sanksi pembatalan sebagai pasangan calon oleh KPU," pungkas Novly.
(nth)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.5929 seconds (0.1#10.140)