4 Mantan Pejabat, Jadi Tersangka Ruislag Lahan Pemkot Surabaya

Selasa, 25 September 2018 - 19:11 WIB
4 Mantan Pejabat, Jadi Tersangka Ruislag Lahan Pemkot Surabaya
Kasatreskim Polrestabes Surabaya, AKPB Sudamiran menunjukkan barang bukti dugaan korupsi ruislag lahan Pemkot Surabaya. Foto/SINDONews/Lukman Hakim
A A A
SURABAYA - Polrestabes Surabaya, menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi ruislag (tukar guling) lahan Pemkot Surabaya, dengan PT Abadi Purna Utama.

Mereka adalah mantan pelaksana tugas (Plt) Sekda Kota Surabaya, Muhammad Jasin, mantan Kabag Pemerintahan Pemkot Surabaya, Sugiharto, serta dua mantan direktut PT Abadi Purna Utama, Hasan Afandi, dan Lukman Jafar.

Ruislag ini terjadi pada tahun 2001, yakni semasa Wali Kota Surabaya dijabat Sunarto. Lahan Pemkot Surabaya, yang diruislag adalah tanah eks kas desa di Semolowaru, Kelurahan Manyar Sabrangan, seluas 90.000 meter persegi, berdasarkan Berita Acara Serah Terima Nomor 593/048/402.01.02/2001 tanggal 5 Januari 2001.

Kasatreskim Polrestabes Surabaya AKPB Sudamiran mengungkapkan, dalam realisasinya PT Abadi Purna Utama, memberikan lahan pengganti yang berlokasi di Kelurahan Keputih seluas 56.487 meter persegi.

Pihaknya menduga, ada selisih lahan 33.513 meter persegi, dalam proses ruislag ini. Sehingga menyebabkan Pemkot Surabaya menderita kerugian senilai Rp8 miliar.

"Kerugian itu berdasarkan audit perhitungan kerugian negara di tahun 2001," katanya, Selasa (25/9/2018).

Dia menyatakan, Polrestabes Surabaya telah menyelidiki kasus ini sejak tahun 2016. Di antaranya, telah bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jatim, untuk mengaudit kerugian negara dari proses ruislag tersebut.

Ruislag ini, kata dia, awalnya dimaksudkan untuk pembangunan pertokoan. Tapi sampai sekarang lahan yang diruislag masih berupa tanah kosong.

"Kami masih belum melakukan penahanan pada keempat tersangka. Sunarto (wali kota Surabaya saat itu) juga ditetapkan tersangka. Karena yang bersangkutan meninggal dunia, maka penetapan tersangkanya batal demi hukum," tandas Sudamiran.

Dalam perkara ini, keempat tersangka dijerat Pasal 2 dan 3 UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP, dengan ancaman hukuman pidana minimal empat tahun penjara, dan denda maksimal Rp1 miliar.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.4136 seconds (0.1#10.140)