Ratu Mucikari Keyko Berurai Air Mata, Saat Jalani Sidang Perdana

Selasa, 25 September 2018 - 19:36 WIB
Ratu Mucikari Keyko Berurai Air Mata, Saat Jalani Sidang Perdana
Yunita Wang, alias Swan Love, alias Keyko, akhirnya menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (25/9/2018). Foto/SINDONews/Lukman Hakim
A A A
SURABAYA - Yunita Wang, alias Swan Love, alias Keyko, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (25/9/2018), terkait kasus prostitusi online.

Perempuan asal Bali itu, didakwa menjalankan praktik muncikari dengan "menjual" perempuan untuk melayani pria hidung belang via online.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jatim, Sabetania R Paembonan dalam dakwaannya menyebutkan, perkara ini bermula saat Polda Jatim menggerebek Hotel Malibu Jalan Ngagel, Kota Surabaya, di kamar 105 dan 107 pada Juni lalu.

Saat itu, polisi mengamankan 6 orang. Di antaranya 4 pria dan 2 wanita yang disewa dalam keadaan telanjang bulat. Dua wanita itu bernama Yunita Indah Lestari alias Olin, dan Arie Indriyani alias Windy. "Dari keterangan dua perempuan itu, mereka mengaku menjadi anak buah Keyko," katanya.

Dari keterangan tersebut, polisi langsung menemukan identitas Keyko, dan mencari keberadaannya. Janda dua anak itu, kemudian ditangkap di rumahnya di jalan By Pass Ngurah Rai, Denpasar, Bali.

Ratu Mucikari Keyko Berurai Air Mata, Saat Jalani Sidang Perdana


Saksi 2 perempuan itu, berprofesi sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK). Anak buah Keyko melayani tamu dengan tarif Rp2 juta-4 juta. "Dari tarif itu, terdakwa menerima keuntungan 35 persen dari setiap anak buahnya, dengan pembayaran melalui rekening atas nama Eka Ayu Febrianti," tandas jaksa.

Sementara itu, saat duduk di kursi pesakitan, wajah Keyko terlihat sembab. Sebelum masuk ruang sidang, Keyko terlihat sudah berurai air mata. Melihat hal tersebut, Ketua Majelis Hakim Maxi Sigarlaki mempertanyakan kesehatan terdakwa.

"Apa saudara sehat, kenapa saudara menangis?. Apa saudara tidak menanggapi dakwaan jaksa?. Apa saudara mengerti apa yang didakwakan jaksa?," tanya Maxi pada Keyko, yang terus saja menunduk dihadapan majelis hakim.

"Saya tidak enak badan bapak hakim. Sejak kemarin saya terserang demam bapak hakim," kata Keyko, menjawab pertanyaan dari ketua majelis hakim.

Melihat keadaan terdakwa yang kurang sehat, sidang yang rencananya dilanjutkan dengan agenda mendengar keterangan saksi akhirnya ditunda. Ini juga karena tidak ada saksi yang dihadirkan dalam sidang ini.

"Sidang dinyatakan selesai, dan akan dilanjutkan minggu depan," kata Maxi, sembari mengetuk palu sidang sebanyak tiga kali. (Baca juga: Mucikari Keyko Kirim 'Pledoi' dari Balik Jeruji Besi )
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.6489 seconds (0.1#10.140)