Mabuk dan Aniaya Karyawan Toko, 3 Pemuda Ini Dibekuk Polisi
A
A
A
MALANG - Anggota Polsek Karangploso Polres Malang, membekuk tiga pelaku penganiayaan dan pengeroyokan terhadap seorang karyawan UD AA di Jalan Raya Karangan.
Ketiga pelaku tersebut antara lain berinisial MMJA (19), NR (19), dan NT (19). Para pemuda tersebut merupakan warga Desa Donowarih, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang.
Menurut Kasubag Humas Polres Malang, AKP Ainun Djariyah, kejadian penganiayaan ini dilakukan para pelaku tethadap korbannya, saat korban sedang bekerja di UD AA.
"Saat itu korban sedang bertugas menjaga toko yang berada di Jalan Raya Karangan, Desa Donowarih. Tiba-tiba ada pengendara sepeda motor melintas dan saling menyapa dengan suara keras. Korban berdiri melihat para pengendara tersebut," terangnya.
Saat korban melihat kejadian di luar toko tersebut, para pengendara sepeda motor yang tidak dikenal korban tersebut tiba-tiba mendatangi korban dan langsung memukuli korban. Selesai melakukan pemukulan, datang lagi teman-teman pelaku dan ikut melakukan pemukulan.
"Pelaku yang melakukan pemukulan pertama mengaku kepada teman-temannya, bahwa baru terjadi aksi keributan di depan toko, karena korban mengejek pelaku. Pengakuan pelaku ini, menyulut pelaku lainnya melakukan aksi pengeroyokan terhadap korban," imbuh Ainun.
Diduga, para pelaku sedang dalam pengaruh minuman keras (Miras), sehingga emosinya tidak terkendali. Akibat pengeroyokan tersebut, korban yang merupakan warga Desa Kalipare, Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang, mengalami luka-luka.
Anggota Polsek Karangploso Polres Malang, bergerak cepat menangkap para pelaku. Saat ini para pelaku dijebloskan ke tahanan untuk kepentingan penyelidikan. Mereka dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang tindak pidana kekerasan di muka umum yang dilakukan secara bersama-sama.
Polisi juga masih memburu empat pelaku lainnya, yang hingga kini masih buron. Yakni berinisial Dw, Pu, Ab, da Ja. Sejumlah barang bukti sudah berhasil dikumpulkan, di antaranya rekaman CCTV, pakaian pelaku, serta hasil visum.
Ketiga pelaku tersebut antara lain berinisial MMJA (19), NR (19), dan NT (19). Para pemuda tersebut merupakan warga Desa Donowarih, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang.
Menurut Kasubag Humas Polres Malang, AKP Ainun Djariyah, kejadian penganiayaan ini dilakukan para pelaku tethadap korbannya, saat korban sedang bekerja di UD AA.
"Saat itu korban sedang bertugas menjaga toko yang berada di Jalan Raya Karangan, Desa Donowarih. Tiba-tiba ada pengendara sepeda motor melintas dan saling menyapa dengan suara keras. Korban berdiri melihat para pengendara tersebut," terangnya.
Saat korban melihat kejadian di luar toko tersebut, para pengendara sepeda motor yang tidak dikenal korban tersebut tiba-tiba mendatangi korban dan langsung memukuli korban. Selesai melakukan pemukulan, datang lagi teman-teman pelaku dan ikut melakukan pemukulan.
"Pelaku yang melakukan pemukulan pertama mengaku kepada teman-temannya, bahwa baru terjadi aksi keributan di depan toko, karena korban mengejek pelaku. Pengakuan pelaku ini, menyulut pelaku lainnya melakukan aksi pengeroyokan terhadap korban," imbuh Ainun.
Diduga, para pelaku sedang dalam pengaruh minuman keras (Miras), sehingga emosinya tidak terkendali. Akibat pengeroyokan tersebut, korban yang merupakan warga Desa Kalipare, Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang, mengalami luka-luka.
Anggota Polsek Karangploso Polres Malang, bergerak cepat menangkap para pelaku. Saat ini para pelaku dijebloskan ke tahanan untuk kepentingan penyelidikan. Mereka dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang tindak pidana kekerasan di muka umum yang dilakukan secara bersama-sama.
Polisi juga masih memburu empat pelaku lainnya, yang hingga kini masih buron. Yakni berinisial Dw, Pu, Ab, da Ja. Sejumlah barang bukti sudah berhasil dikumpulkan, di antaranya rekaman CCTV, pakaian pelaku, serta hasil visum.
(eyt)