Terhimpit Kebutuhan Ekonomi, Pia Pakis Ini Gelapkan 3 Motor

Minggu, 15 Desember 2019 - 09:43 WIB
Terhimpit Kebutuhan Ekonomi, Pia Pakis Ini Gelapkan 3 Motor
Barang bukti penipuan yang dilakukan tersangka M. Suaidi alias Mat Debol, berhasil disita polisi. Foto/Humas Polres Malang
A A A
MALANG - M. Suaidi (32) alias Mat Debol, harus merasakan dinginnya sel penjara, setelah berhasil dibekuk oleh anggota Unit Reskrim Polsek Pakis Polres Malang.

Pria yang berstatus sebagai karyawan swasta warga Desa Saptorenggo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang tersebut, ditangkap polisi karena terlibat kasus penipuan

Menurut Kasubag Humas Polres Malang, AKP Ainun Djariyah, aksi penipuan itu dilakukan tersangka pada 28 Agustus 2019 silam, di Dusun Bugis RT 4 RW 6 Desa Saptorenggo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.

"Pelapornya adalah korban dari aksi penipuan yang dilakukan tersangka, yakni Sudiarto warga Dusun Bugis, Desa Saptorenggo, Kecamatan Pakis," ungkap Ainun.

Kejadian ini, menurut Ainun berawal dari pelaku yang menyewa sepeda motor ke tempat persewaan sepeda motor milik korban. Pelaku sudah terbiasa menyewa sepeda motor di tempat korban, dan secara bertahap telah menyewa tiga unit sepeda motor.

Namun, usai menyewa sepeda motor tersebut, pelaku nekat menggadaikan sepeda motor yang disewanya tanpa sepengetahuan dan seizin korban. "Uang hasil gadainya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," imbuhnya.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka juga mengakui telah melakukan perbuatan yang sama dengan korban lain. Perkara itu juga telah dilaporkan ke Polres Malang.

Saat ditangkap, dari tangan tersangka berhasil disita tiga buah BPKB sepeda motor, satu unit sepeda motor matic, dan satu lembar surat pernyataan. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 378 dan 372 KUHP.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.8294 seconds (0.1#10.140)