Pria Donomulyo Diduga Jadi Penadah Sepeda Motor Curian
A
A
A
MALANG - Unit Reskrim Polsek Bantur, dan Polsek Donomulyo, Polres Malang, membekuk Siswoko (41), karena diduga menjadi pelaku penadah sepeda motor hasil curian.
Warga Dusun Gondang Towo, Desa Mentaraman, Kecamatan Donomulyo, Kabupaten Malang tersebut, ditangkap bersama barang bukti satu unit sepeda motor milik M. Arifudin (36) warga Dusun Gombangan, Desa Tumpakrejo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang.
"Tersangka tidak bisa mengelak saat ditangkap anggota kami. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 480 KUHP," ujar Kasubag Humas Polres Malang.
Sepeda motor tersebut dicuri dari rumah korban pada 23 Desember 2018 silam. Oleh para pelakunya kemudian dijual dengan harga murah, dan saat penangkapan sepeda motor tersebut dikuasai tersangka Siswoko.
Warga Dusun Gondang Towo, Desa Mentaraman, Kecamatan Donomulyo, Kabupaten Malang tersebut, ditangkap bersama barang bukti satu unit sepeda motor milik M. Arifudin (36) warga Dusun Gombangan, Desa Tumpakrejo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang.
"Tersangka tidak bisa mengelak saat ditangkap anggota kami. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 480 KUHP," ujar Kasubag Humas Polres Malang.
Sepeda motor tersebut dicuri dari rumah korban pada 23 Desember 2018 silam. Oleh para pelakunya kemudian dijual dengan harga murah, dan saat penangkapan sepeda motor tersebut dikuasai tersangka Siswoko.
(eyt)