Pelarian Bayu Terhenti di Banyumas, 2 Kakinya Terkena Timah Panas

Minggu, 15 Desember 2019 - 19:03 WIB
Pelarian Bayu Terhenti di Banyumas, 2 Kakinya Terkena Timah Panas
Kapolresta Malang Kota, AKBP Leonardus Simarmata saat memeriksa tersangka Shokib Yulianto. Foto/SINDOnews/Yuswantoro
A A A
SURABAYA - Bayu Prastyo, satu dari empat tahanan kasus narkoba yang kabur dari kerangkeng Polresta Malang Kota, akhirnya berhasil ditangkap kembali oleh polisi.

Dengan ditangkapnya Bayu Prasetyo alias Tyo tersebut, maka semua tahanan yang kabur pada Senin (9/12/2019) dini hari, dengan menjebol terali besi menggunakan gergaji, kini semuanya sudah berhasil ditangkap kembali.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, tiga tahanan yang sebelumnya sudah ditangkap adalah Shokib Yulianto, Nur Cholis, dan Andria alias Ian.

"Bayu kami tangkap pada Rabu (11/12/2019) sekitar jam 22.15 WIB di Jalan Martadireja, Purwokerto Wetan Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah," kata Barung, Minggu (15/12/2019).

Barung mengungkapkan, dari hasil informasi Bayu terlacak melarikan diri ke daerah Purwokerto Wetan Tepatnya di Jalan Martadireja Purwokerto Wetan, Banyumas. Maka petugas melakukan pengepungan dan penangkapan pada Minggu (15/12/2019) sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu, Bayu menyewa kamar di Hotel Roda Mas di lantai 2 kamar 21.

"Saat akan ditangkap, tersangka berusaha melarikan diri dengan melakukan perlawanan terhadap petugas," ungkap Barung.

Polisi, lanjut Barung, langsung saja mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak kedua kaki tersangka. Sebelumnya, polisi sudah memberi tembakan peringatan tiga kali pada warga Kabupaten Malang tersebut akan tidak melakukan perlawanan.

Polisi melakukan tindakan tegas karena khawatir kehilangan jejak tersangka. Apalagi posisi tersangka berada di pemukiman padat penduduk.

"Setelah dilakukan pengobatan di RSSA Malang akibat luka tembak pada kedua kakinya, Bayu lalu diamankan di Satreskoba Polresta Malang Kota," pungkas Barung.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 4.3988 seconds (0.1#10.140)