Ingin Pulangkan Supercar yang Disita? Siapkan Uang Ratusan Juta

Selasa, 17 Desember 2019 - 17:48 WIB
Ingin Pulangkan Supercar yang Disita? Siapkan Uang Ratusan Juta
13 supercar yang diamankan Polda Jatim beberapa hari lalu, hingga kini masih terparkir di halaman parkir Gedung Patuh Mapolda Jatim. Foto/SINDOnews/Lukman Hakim
A A A
SURABAYA - Sebanyak 13 supercar yang berhasil diamankan Polda Jatim beberapa hari lalu, hingga kini masih terparkir di halaman parkir Gedung Patuh Mapolda Jatim.

Sejauh ini belum ada satupun pihak yang mendatangi Polda Jatim guna mengambil mobil mewah tersebut. Diperkirakan, harga per satu unit supercar ini diatas Rp5 miliar.

Mobil-mobil mewah dari berbagai merek itu terpaksa disita Polda Jatim, karena tidak memiliki dokumen kendaraan, serta tidak membayar pajak.

Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan sebelumnya sudah mengumumkan agar pemilik untuk menunjukkan bukti kepemilikan kendaraan ketika mengambil mobilnya. Bukti itu seperti STNK dan BPKB hingga bukti pembayaran pajak.

Lalu, berapa nilai pajak yang harus dibayar pemilik supercar agar bisa membawa pulang kembali mobil mewahnya itu? Kepala Bidang Pajak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim, Purnomosidi mengatakan, mobil yang disita Polda Jatim harganya miliaran rupiah.

Mobil merek McLaren 7205 tahun 2018 misalnya, harganya Rp5,4 miliar. Jika dihitung, mulai dari Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB)-nya sebesar Rp540 juta. Sedangkan untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar Rp83 juta. "Jadi, yang harus dibayarkan oleh pemiliknya adalah Rp623 juta," katanya, Selasa (17/12/2019).

Untuk Ferrari 458 tahun 2011 harganya Rp5,7 miliar. Jika dihitung mulai dari BBN hingga pembayaran PKB, maka pemilik harus menebus sebesar Rp633 juta. Untuk Lamborghini Aventador tahun 2015, ditaksir memiliki nilai jual sebesar Rp5,9 miliar. Sehingga, pemilik kendaraan harus membayar BBN-KB sebesar Rp593 juta, dan PKB-nya sebesar Rp91 juta. "Total yang harus dibayarkan sebesar Rp618 juta," tandas Purnomo.

Diketahui, saat ini Polda Jatim mengamankan 13 supercar yang diduga tanpa memiliki dokumen lengkap alias bodong. Ke-13 supercar tersebut diamankan di tempat parkir gedung Patuh Mapolda Jatim.

Ke-13 supercar tersebut terdiri dari lima Ferrari, tiga McLaren, satu Aston Martin, satu Lamborghini, satu Mini Cooper, dan satu Nissan GTR. Mobil-mobil berharga miliaran tersebut ada yang diamankan ketika dikendarai di jalan.

Oleh petugas, pengemudi diminta untuk menunjukkan surat kelengkapan kendaraan. Jika surat tidak lengkap, maka kendaraan langsung dibawa ke Mapolda Jatim. "Sebaliknya, jika dokumennya lengkap dan bayar pajak, maka akan dilepas," kata Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan

Supercar tersebut diamankan menyusul insiden Lamborghini yang terbakar di Jalan Mayjend Sungkono beberapa hari lalu. Setekah dicek, ternyata mobil tersebut tidak memiliki dokumen sama sekali. Dokumen kendaraan dianggap penting karena terkait kewajiban pemiliknya untuk membayar pajak.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.4931 seconds (0.1#10.140)